Berita Tulungagung
200 Perangkat Desa di Tulungagung Luruk Kantor DPMD, Tuntut Usia Pensiun Jadi 64 Tahun, Sempat Alot
Sekitar 200 orang perangkat desa mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Rabu (7/8/2024) sore.
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Menurutnya, Pemkab Tulungagung tetap akan mengacu pada hukum positif yang berlaku.
Baca juga: Inspektorat Tulungagung Bakal Perintahkan Camat Panggil Kades Karanganom yang Jadi Tersangka Korupsi
Dalam hal ini Pemkab punya Perda nomor 3 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017, tentang Perangkat Desa.
“Kami memegang hukum positif yang sama. Perda 3 tahun 2023 tetap kami laksanakan,” jelasnya.
Dalam Perda itu disebutkan, perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2001 akan pensiun di usia 64 tahun.
Sementara yang diangkat setelah tahun 2001 masa pensiunnya di usia 60 tahun.
Karena itu Iswahyudi meminta para perangkat desa untuk tidak lagi melakukan aksi serupa.
“Memang yang diharapkan sudah sesuai dengan Perda kita. Jadi tidak perlu bergerak lagi,” pungkasnya.
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.