Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

200 Perangkat Desa di Tulungagung Luruk Kantor DPMD, Tuntut Usia Pensiun Jadi 64 Tahun, Sempat Alot

Sekitar 200 orang perangkat desa mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Rabu (7/8/2024) sore.

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
Para perangkat desa yang mendatangi kantor DPMD Kabupaten Tulungagung, Rabu (7/8/2024). 

Menurutnya, Pemkab Tulungagung tetap akan mengacu pada hukum positif yang berlaku.

Baca juga: Inspektorat Tulungagung Bakal Perintahkan Camat Panggil Kades Karanganom yang Jadi Tersangka Korupsi

Dalam hal ini Pemkab punya Perda  nomor 3 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017, tentang Perangkat Desa.

“Kami memegang hukum positif yang sama. Perda 3 tahun 2023 tetap kami laksanakan,” jelasnya.

Dalam Perda itu disebutkan, perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2001 akan pensiun di usia 64 tahun.

Sementara yang diangkat setelah tahun 2001 masa pensiunnya di usia 60 tahun.

Karena itu Iswahyudi meminta para perangkat desa untuk tidak lagi melakukan aksi serupa.

“Memang yang diharapkan sudah sesuai dengan Perda kita. Jadi tidak perlu bergerak lagi,” pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved