Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Inspektorat Tulungagung Bakal Perintahkan Camat Panggil Kades Karanganom yang Jadi Tersangka Korupsi

Sukar, Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman telah masuk dalam 21 nama orang yang dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke lua

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/David Yohanes
Sukar saat berada di kantor desanya, Rabu (31/7/2024) malam. Sukar merupakan Kades Karanganom, Kecamatan Kauman, Tulungagung, Jawa Timur, yang menjadi salah satu nama yang dicegah pergi ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sukar, Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman telah masuk dalam 21 nama orang yang dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hibah ke Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022.

Selain nama Sukar, ada dua nama lain dari Tulungagung, yaitu A Royan (mantan anggota DPRD Tulungagung) dan Wawan Kristiawan.

Mereka diduga menjadi perantara penyaluran proyek yang disalurkan ke Pokmas.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Tranggono Dibjoharsono, mengaku belum melayangkan panggilan ke Sukar.

Baca juga: Terseret Kasus Korupsi, 2 Anggota DPRD Tulungagung Dicekal ke Luar Negeri, Tapi Aktif Kegiatan Dewan

Menurutnya, secara prinsip Pemkab Tulungagung berkepentingan supaya pelayanan ke masyarakat tidak terganggu.

“Selama ini Pemkab tidak pernah melindungi orang yang beperkara. Tapi kami mendampingi supaya hukum ditegakkan sebenar-benarnya,” ujar Tranggono.

Tranggono mengaku akan menyurati Camat Kauman, untuk memanggil Sukar.

Tujuannya untuk memastikan jalannya proses hukum serta langkah apa yang nantinya diambil Pemkab Tulungagung.

Tujuannya supaya tidak ada kekosongan jabatan Kades selama Sukar menjalani proses hukum.

“Kami kan belum tahu statusnya saat ini apa, proses hukumnya seperti apa. Biar camat yang memanggil,” tegas Tranggono.

Baca juga: Komentar Pj Bupati Tulungagung Soal Kades Karanganom Masuk Daftar 21 Orang yang Dicekal KPK

Menurunnya, kasus ini di luar tugas pokok sebagai kepala desa.

Karena itu Tranggono berharap semua Kades di Tulungagung berhati-hati.

Sebab jika tersangkut masalah hukum, maka imbasnya pada tugas-tugas kedinasan sebagai Kades.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved