Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

DPC PKB Ponorogo Datangi Polres, Turut Laporkan Lukman Edy

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Ponorogo turut laporkan mantan sekjend DPP PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polres Ponorogo.

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Ponorogo turut laporkan mantan sekjend DPP PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polres Ponorogo. 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Ponorogo turut laporkan mantan sekjend DPP PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polres Ponorogo. 

Pantauan di lokasi, Sekertaris DPC PKB Ponorogo, Dwi Agus Prayitno bersama pengurus DPC PKB Ponorogo juga ketua perwakilan dari pengurus kecamatan ke Mapolres Ponorogo. Mereka didampingi tim kuasa hukum, Ardiyan.

Setelah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), rombongan dari DPC PKB Ponorogo diarahkan ke Satreskrim Polres Ponorogo.

Laporan itu diterima dengan nomor laporan STTLPM/268/VIII/2024/SPKT/POLRES PONOROGO.

Dalam laporan itu, Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang disampaikannya. Dimana setelah  dipanggil panitia khusus (Pansus) yang mengurus hubungan antara PBNU dengan PKB beberapa pada 31 Juli lalu di Jakarta. 

Baca juga:
Tersinggung Soal Statement Lukman Edy, DPC PKB Jombang: Kami Anggap PBNU Itu Tempat Keramat

"Hari ini kami DPC PKB Ponorogo resmi melaporkan Muhammad Lukman Edy. Pak Lukman menyampaikan berita bohong ditujukan kepada partai PKB," ungkap Sekertaris DPC PKB Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, Rabu (7/8/2024). 

Dia menjelaskan bahwa Lukman Edy mengeluarkan statment di berbagai media. Dimana Lukman Edy mengaku jika PKB tidak transparansi dalam mengelola keuangan. 

“Baik keuangan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), Pileg (Pemilihan Legislatif), fraksi,” kata Kang Wie—sapaan akrab—Dwi Agus Prayitno.

Menurutnya, apa yang disampaikan Lukman Edy tidak benar. Bahwa laporan ekuangan tersampaikan, terlaporkan dan teraudit.

"Dengan apa yang disampaikan yang bersangkutan tentu sangat merugikan bagi PKB, apalagi tidak ada bukti yang mendasar," tegasnya. 

Kedua, tentang organisasi tidak berjalan. Bahwa Lukman Edy mengaku ketua umum mengganti orang seenak sendiri 

“Kita sebagai pengurus menyatakan tidak benar. Saya pribadi masuk mulai tahun 2002. Proses itu dilalui setiap lima thaun dilalui melalui muscab (musywarah cabang),” urainua

"Kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum, kami juga berharap agar ada tindak lanjut atas pelaporan ini," pungkasnya. 

Kuasa hukum DPC PKB.  Ardian Fahmi, kuasa mengaku jika dalam laporan tersebut pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti diantaranya link berita terkait pernyataan oleh terlapor. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved