Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Tersinggung Soal Statement Lukman Edy, DPC PKB Jombang: Kami Anggap PBNU Itu Tempat Keramat

DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji sebut statement eks Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Lukman Edy

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
Ketua DPC PKB Jombang Hadi Atmaji saat Diwawancarai Awak Media di Mapolres Jombang, Rabu (7/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji sebut statement eks Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Lukman Edy soal pengelolaan dana partai yang tidak transparan, keliru dan salah alamat.

Hadi saat diwawancarai awak media usai memberikan dokumen pelaporan Lukman Edy ke Mapolres Jombang mengatakan, apa yang disampaikan Lukman Edy usai dipanggil Pansus Tim 5 bentukan PBNU yang menyebut pengelolaan uang di partai tidak transparan membuat pihaknya tersinggung.

"Lukman Edy ini mengeluarkan statement ketika diwawancarai wartawan di PBNU. Apalagi tempatnya di PBNU yang semakin membuat kami tersinggung, karena kami menganggap PBNU itu tempat keramat," ucapnya di Mapolres Jombang pada Rabu (7/8/2024).

Menurut Hadi, apa yang disampaikan Edy dan sudah beredar luas di media tidak benar. "Statement yang dikeluarkan itu tidak benar sama sekali, menganggap seluruh pengurus PKB tidak pernah transparan soal pengelolaan keuangan, tidak pernah di audit," ujarnya.

Baca juga: DPC PKB Jombang Geruduk Polres Jombang, Laporkan Lukman Edy Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Menurut pria yang juga terpilih menjadi anggota legislatif di Pemilu 2024 lalu ini, yang disebutkan Edy soal dana Pilpres, Fraksi dan Pilkada tidak benar.

"Padahal, Pilpres kita tidak pernah mengelola dana itu, Pilkada pun sama. Kalau dana fraksi itu iuran, dan dipakai untuk operasional partai," katanya.

"Kalau dana Banpol seperti biasa, pertanggung jawabannya jelas, karena sumbernya jelas dari dana APBD kita pertanggung jawabkan sesuai aturan APBD bahkan setiap tahun ada audit baik melalui BPK, audit di internal kami juga dilakukan," ungkapnya melanjutkan.

Pihaknya menganggap, bahwa pernyataan-pernyataa Lukman Edy yang telah dikutip berbagai media massa telah memunculkan reaksi di masyarakat, mulai dari pihak internal PKB bahkan pihak eksternal PKB. "Itu berbahaya bagi Marwah PKB," tegasnya.

Seluruh pernyataan-pernyataan Lukman Edy tersebut, juga telah diklarifikasi oleh PKB yang pada intinya menyatakan pernyataan-pernyataan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

"Berdasarkan uraian tersebut, Lukman Edy telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 27 A Jo. Pasal 45 ayat (4, 6) dan Pasal 28 Jo. Pasal 45A ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008, tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 1 Tahun 2024, ttg perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008, tentang ITE," pungkas Hadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jombang laporkan eks Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Lukman Edy ke Mapolres Jombang.

Perbuatan yang dilaporkan ke Mapolres Jombang ini yakni menyerang kehormatan dan nama baik Pengurus PKB dan penyebaran berita bohong.

Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27A dan Pasal 28, UU NO. 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008, tentang ITE, yaitu Pasal 45 avat (4) Jo. pasal 27A.

Bunyi pasal tersebut yakni setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal.

Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan dengan Rp 400 juta rupiah

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved