Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pasuruan

eks Kepala BPKPD Pasuruan Dituntut 2 Tahun dan Bayar Denda, Tuntutan Dinilai Tak Masuk Akal

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di internal BPKPD dianggap belum maksimal.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Galih Lintartika
sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di internal BPKPD Kabupaten Pasuruan di PN Tipikor. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di internal Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dianggap belum maksimal.

Sebelumnya, Mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Akhmad Khasani (AK) dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 344 juta atau pidana selama 9 bulan penjara. 

Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Akhmad Khasani mengembalikan uang Rp 345 juta di sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan insentif pegawai yang digelar di PN Tipikor Surabaya, Selasa (23/7/2024) siang.
Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Akhmad Khasani mengembalikan uang Rp 345 juta di sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan insentif pegawai yang digelar di PN Tipikor Surabaya, Selasa (23/7/2024) siang. (TribunJatim.com/Galih Lintartika)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Tuntutan jaksa dengan menggunakan pasal 11 tentang penerimaan hadiah terhadap AK sangat tidak masuk akal. Penerimaan hadiah itu artinya posisi AK adalah pasif, padahal faktanya, ada pemotongan insentif staf di BPKPD,” kata Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto.

Baca juga: Jawaban Eks Kepala BPKPD Pasuruan usai Dituntut JPU 2 Tahun Bui dan Bayar Denda,Pleidoi

Apalagi, ia menduga, pemotongan itu tidak hanya terjadi pada triwulan terakhir 2023, tetapi juga triwulan-triwulan sebelumnya.

Seharusnya, untuk memenuhi unsur keadilan, jaksa bisa mempertimbangkan dengan menuntut menggunakan Pasal 12 huruf (e): 

Di dalam pasal itu disebutkan jelas, pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

Baca juga: eks Kepala BPKPD Pasuruan Kembalikan Uang Sebesar Rp345 Juta dalam Kasus Pemotongan Insentif

“JPU mestinya melihat kasus AK ini adalah pemerasan dalam jabatan, bukan penerimaan hadiah. Masak iya, pemerimaan berlangsung lama dan rutin dari sejak dia menjabat,” terangnya.

PUSAKA meminta kepada hakim tipikor untuk menjatuhkan vonis yang masuk akal dengan berdasarkan kronologi dan fakta - fakta terjadi.

Jika faktanya adalah pemerasan dalam jabatan maka harus divonis dengan pasal 12 e. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved