Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Juliani Kaget Utangnya Masih Rp700 Juta Padahal Nyicil Sejak 2012, Nelangsa Ayah dan Suami Meninggal

Juliani kaget utangnya masih Rp 700 juta di bank. Padahal ia sudah menyicil utang tersebut sejak tahun 2012.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Juliani Kaget Utangnya Masih Rp700 Juta Padahal Nyicil Sejak 2012, Nelangsa Ayah dan Suami Meninggal 

TRIBUNJATIM.COM -  Juliani kaget utangnya masih Rp 700 juta di bank.

Padahal ia sudah menyicil utang tersebut sejak tahun 2012.

Ia memang memperkecil cicilannya sejak bisnisnya menurun.

Namun ia tak menyangka hutangnya kini masih sama nilainya dengan jumlah yang ia pinjam.

Juliani adalah seorang pengusaha dari Kedamean, Gresik.

Pada tahun 2012 lalu, ia ingin membesarkan usahanya sebagai pengepul limbah kertas.

Di tahun itu ia memutuskan meminjam Rp 500 juta dari bank untuk membeli truk baru.

Ditemui di Jalan Diponegoro No.80, Surabaya, Juliani mengaku mengambil utang  Rp500 juta saat suaminya, Sukamto masih hidup.

Saat utang tersebut belum lunas, namun mereka mengajukan pinjaman lagi sebesar Rp200 juta.

Baca juga: Nasib Apes Pria Terlilit Utang Setorkan Rp 25 Juta ke Dukun Gadungan, Tergiur Untung Miliaran Rupiah

Dua pinjaman tersebut didapat dari bank plat merah di Jalan Raya Komplek Ruko Karanglo, Driyorejo Gresik

Sayangnya, pinjaman awal sebesar Rp 500 juta memaksa mereka untuk membayar cicilan Rp 8 juta per bulan.

Kemudian, nasib buruk mulai menghampiri mereka. 
 
“Usaha saya mulai merosot sejak 2015, dan saya meminta agar cicilan yang awalnya Rp8 juta diturunkan menjadi Rp5 juta,” ujar Juliani.

Pandemi Covid-19 semakin memperburuk keadaan.

Dengan pendapatan yang menurun drastis, Juliani hanya mampu membayar cicilan sebesar Rp 3 juta per bulan dan akhirnya tidak bisa membayar sama sekali.

“Saya tidak tahu harus berbuat apa lagi,” keluhnya.

Baca juga: Terlilit Utang, Chong Nekat Beri Sianida ke Kreditur di Hotel Thailand, 6 Tewas Termasuk Pelaku

Ia semakin terkejut ketika memeriksa riwayat angsuran dan mendapati utangnya masih sekitar Rp700 juta.

"Kehidupan saya benar-benar hancur," tambahnya.

Mimpi buruk Juliani semakin menjadi kenyataan ketika diberitahu bahwa rumah mereka akan dilelang.

Berita ini menambah tekanan pada keluarganya.

Pada 12 Agustus 2021, ayah Juliani meninggal dunia setelah menerima somasi mengenai lelang rumah mereka.

Beberapa waktu kemudian, Sukamto, yang sudah dirawat di rumah sakit, diminta mencari Rp100 juta agar lelang dapat dihentikan.

Namun, Sukamto hanya berhasil mengumpulkan Rp 80 juta sebelum meninggal dunia 29 Maret 2023.

Kini, meskipun suaminya telah meninggal, Juliani terus menghadapi tuntutan dari bank untuk melunasi utangnya.

Pengacara Juliani, Shoinuddin Umar, mengungkapkan kecurigaan adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini, termasuk dugaan pelanggaran terkait pembunuhan dan kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Kami mencurigai adanya penyimpangan serius dalam proses utang piutang ini, orang ditekan-tekan untuk bayar utang namun tak pernah jelas kapan lunasnya," kata Umar.

Juliani sekarang masih  berjuang menghadapi utang yang tak kunjung berakhir.

Sambil menahan tangis, ia berharap ada solusi yang adil untuk mengakhiri penderitaan yang dialami.

Baca juga: 842 Wanita di Gresik Menjanda Akibat Suami Main Judi Online, Menanggur dan Terlilit Utang

Sementara itu, seorang dukun gadungan di Kabupaten Malang raup Rp 25 juta dari aksinya mengelabui pria yang sedang terlilit utang.

RJ (60) seorang dukun gadungan asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu lalu melakukan sejumlah trik dan tipu daya agar korbannya SR (57) asal Kabupaten Malang, Jawa Timur mau menyetorkan uang.

RJ mengaku jika dirinya bisa melipatkan uang hingga miliaran Rupiah.

SR yang sedang terlilit utang kemudian percaya saja dengan perkataan pelaku.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, keduanya awalnya bertemu di area pemakaman Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, pada awal Juni lalu.

“Di hadapan korban saat itu, RJ mengaku bisa menggandakan uang satu juta rupiah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Sabtu (27/7/2024).

Baca juga: Terlilit Utang Bank Rp700 Juta hingga Suami dan Ayah Meninggal, Juliani Menangis, Tanggung Beban

Untuk meyakinkan SR, RJ menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya.

Akibat bingung karena terlilit hutang, SR pun tergiur dengan perkataan SR.

"Berikutnya, RJ mengajak SR untuk melakukan ritual penggandaan uang, dan meminta SR menyediakan uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000 dengan total Rp 25 juta sebagai mahar," jelasnya.

RJ menukar uang senilai Rp 25 juta itu dengan tas dan koper, dan berpesan agar tas maupun koper tersebut tidak dibuka sebelum waktu yang ditentukan.

“Pelaku mengklaim bahwa tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp 50 miliar,” ujar Dicka.

Namun, pada 13 Juni 2024, karena penasaran korban akhirnya membuka tas dan koper tersebut.

Korban terkejut karena tidak mendapati uang seperti yang dijanjikan oleh RJ di dalam koper maupun tas itu.

“Korban lalu mendatangi Polsek Pagelaran untuk melaporkan kejadian penipuan itu," tuturnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan RJ di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku bahwa klaim atas kemampuan menggandakan uang hanyalah tipuan belaka untuk memperdaya korban demi keuntungan pribadi.

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Kini pelaku sudah ditahan di tahanan Polsek Pagelaran," pungkasnya.

Dicka menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang agar berhati-hati terhadap bentuk penipuan.

“Sebab bentuk penipuan saat ini semakin beragam modusnya,” pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved