Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Pelukan Terakhir Ibu Terdakwa Carok Hasan dan Wardi usai Divonis Menua Dibui, Istri Setia Tak Benci

Sidang vonis terhadap terdakwa carok Hasan Basri dan Wardi telah dilakukan, keduanya kini terpaksa menua dibui, sang ibu berikan pelukan terakhir.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
Pelukan dan cium terakhir ibu terdakwa carok kini anak akhirnya harus mendekam dibui habiskan masa tua. 

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut turut serta melakukan pembunuhan sehingga menghilangkan nyawa orang lain.

Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Hasan Basri dan Wardi Cium Kaki Ibunya usai Divonis 10 Tahun Penjara Perkara Carok, Diwarnai Tangis

Ketua Tim Kuasa Hukum Bachtiar Pradinata mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi terhadap putusan majelis hakim karena fakta hukum telah termuat secara utuh dalam persidangan.

Hal itu tidak termuat dalam tuntutan JPU dalam sidang tuntutan pada 23 Juli 2024 lalu.

“Alhamdulillah majelis hakim telah mempertimbangkan seluruhnya. Sehingga terdakwa Hasan dan Wardi ini tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana tuntutan JPU,” ungkap Bachtiar.  

Dengan Pasal 338 KUHP yang dijadikan pedoman majelis hakim dalam menghukum terdakwa, lanjutnya, pihak kuasa hukum masih mempelajari dan mempertimbangan apakah akan menerima atau akan mengajukan upaya hukum,” pungkas Bachtiar

Baca juga: Nasib Kakak Beradik Tersangka Carok 2 vs 4 di Bangkalan, Kuasa Hukum Nilai Lamban Sikap Kejaksaan

Sementara itu, kakak beradik ini akhirnya diputuskan bakal menua dibui.

Barang siapa dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

Begitulah bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilontarkan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya untuk menjerat tersangka HB (40) dan WH (35).

Kakak beradik asal Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi itu terlibat carok hingga menewaskan 4 orang meninggal dunia pada Jumat (12/1/2024).

“Penerapan Pasal 340 KUHP, seumur hidup,” tegas Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo di Mapolres Bangkalan, Minggu (14/1/2024).

Mendengar itu, kedua tersangka HB dan WD tampak menghela nafas. Wajah kedua kakak beradik itu ditutupi penutup kepala berwarna hitam dan mengenakan kaos berwarna oranye.

Tersangka HB mengakui bahwa barang bukti berupa gagang celurit berbahan kayu dan jaket berbahan kain jeans yang ada di hadapannya adalah miliknya.

CAROK - Rekaman video menampilkan tubuh tergeletak diduga korban carok massal di Bangkalan, Jumat (12/1/2024) malam. Kapolsek Tanjung Bumi, AKP Fery Riswantoro membenarkan perstiwa itu terjadi di Desa Bumi Anyar sekitar pukul 19.00 WIB
CAROK - Rekaman video menampilkan tubuh tergeletak diduga korban carok massal di Bangkalan, Jumat (12/1/2024) malam. Kapolsek Tanjung Bumi, AKP Fery Riswantoro membenarkan perstiwa itu terjadi di Desa Bumi Anyar sekitar pukul 19.00 WIB (istimewa)

Sementara itu, istri dari pelaku Werdi mengaku tak benci suaminya.

Padahal suaminya itu telah  membunuh 2 orang saat carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada Jumat (12/1/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved