Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Pak Nur Juragan Kos Makan Daging Kucing untuk Obat Diabetes, Padahal Bahaya Jika Dikonsumsi

Tengah viral aksi juragan kos disebut makan daging kucing. Bapak kos di Gunungpati, Semarang itu bernama Nur.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TikTok
Sosok Pak Nur Juragan Kos Makan Daging Kucing untuk Obat Diabetes, Padahal Bahaya Jika Dikonsumsi 

Daging kucing juga mengancam penularan infeksi bakteri seperti Clostridium botulinum. Dengan taruhan yang begitu tinggi, penulis mendesak untuk penelitian lebih lanjut tentang konsumsi anjing, karena sedikit yang divaksinasi rabies.

Mereka menyimpulkan "konsumsi daging kucing yang tersebar luas meskipun jarang di Madagaskar, ditambah dengan kemungkinan peningkatan kerentanan populasi terhadap penyakit".

Baca juga: Alasan Pria Tembak Kucing hingga Mati di Semarang Viral, Bukan Sekali Terjadi, Sosoknya Kini Terkuak

Sebelumnya, kasus orang yang memakan daging kucing juga terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara.

RD (26), warga Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu diduga memutilasi kucing.

Setelah memutilasi kucing, diajuga diduga memasak kucing yang dalam kondisi hamil, lalu mengonsumsinya.

Pria tersebut lalu ditangkap di rumah pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelum ditangkap, RD sempat dipanggil polisi setelah dilaporkan salah satu organisasi pecinta kucing ke Kepolisian Resor Bengkulu Utara.

Dia dilaporkan setelah menyebarkan videonya menyembelih dan mengonsumsi kucing hamil melalui media sosialnya.

Tak berselang lama, kasus orang makan daging kucing lainnya kembali muncul. 

Kali ini pelakunya sekelompok siswa yang sedang melakukan praktek kerja lapangan (PKL) di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Mereka menganiaya dan membunuh kucing, hingga memakan dagingnya. Kasus ini terjadi tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, Kalampangan, Sabangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny Marthius Nababan membenarkan kejadian tersebut.

“Kami menindaklanjuti laporan adanya kejadian pembunuhan dan mengonsumsi hewan peliharaan kucing, yang terjadi pada Rabu (14/9/2022),” katanya dikutip dari Kompas.com. 

Ronny mengatakan, sebanyak enam siswa diamankan diduga menganiaya dan mengonsumsi hewan peliharaan kucing tersebut.

Baca juga: 2 Fakta Pria di Semarang Tembak Mati Kucing Tetangga, Aksinya Ramai Dikecam, Motif dan Nasibnya Kini

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, pelaku penganiayaan terhadap hewan dapat dijerat Pasal 302 KUHP.

Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan".

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved