Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viiral

Ngumpul di Warkop, Pemulung Bobol Perusahaan di Jakarta Barat, Emas HP hingga Dolar Dibawa Kabur

Tiga orang pria berinisial MN, ST, dan TO tak dapat berkutik kala polisi menggiringnya ke sel tahanan Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat. 

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Tiga orang pria berinisial MN, ST, dan TO membobol perusahaan dan membawa kabur dollar hingga emas. 

Suparmin menyampaikan, modus operandi yang dilakukan pelaku sebelum melakukan aksinya adalah dengan mengamati situasi sekitar guna memastikan semuanya aman.

Pelaku juga memperkirakan waktu membobol perusahaan tersebut, tepatnya saat tengah libur, sehingga kantor dalam kondisi sepi.

"Modus operandi pelaku adalah merencanakan aksi mereka dengan berkumpul di warung kopi sebelum beraksi mereka membagi tugas, ada yang membuka jalan dan ada juga yang memantau sekitar lokasi," kata Suparmin.

"Para pelaku berhasil membobol kantor dengan cara mencongkel jendela yang menghubungkan ke rumah sebelahnya," imbuhnya.

Selain mencongkel jendela, mereka juga membobol gypsum penutup jendela untuk masuk ke ruangan manajer keuangan di lantai tiga. 

Kemudian, pelaku mengacak-acak isi kantor tersebut guna menjarah harta bendanya.

"Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya," jelas Suparmin.

Menurut Suparmin, mulanya ia mengamankan satu orang pelaku. Setelah dilakukan interogasi, pihaknya kembali mengamankan dua pelaku lainnya di dua lokaso berbeda.

Yakni, ST diamankan di daerah Brebes, Jawa Tengah dan TO di daerah Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (6/8/2024).

Kini, ketiga pelaku diamankan di Polsek Tamansari, Jakarta Barat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved