Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Aksi Sopir Pikap Ditilang Polisi Viral, Bebas Jalan setelah Bayar Uang Rp50 Ribu: Jangan Recehan

Dalam video yang viral tersebut, sopir pikap tampak diminta Rp50 ribu agar bisa lolos ditilang.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/memomedsos
Sopir pikap ditilang polisi, bebas setelah kasih Rp50 ribu 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi sopir pikap saat disetop polisi jadi sorotan setelah videonya beredar di media sosial.

Sontak kejadian sopir pikap disetop polisi tersebut langsung menyita perhatian netizen dan viral.

Pasalnya dalam kejadian tersebut, sopir pikap diminta Rp50 ribu agar bisa lolos ditilang.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @memomedsos, Minggu (11/8/2024).

Dalam video rekaman dashcam tersebut, memperlihatkan sopir pikap yang mengenderai mobil.

Di narasi video disebutkan, sang sopir pikap tersebut fokus melihat Google Maps.

Akan tetapi ia lupa tidak memperhatikan rambu-rambu.

Saat tiba di persimpangan jalan, sang sopir pikap mengarahkan kemudinya belok ke arah kanan jalan untuk putar balik.

Namun saat putar balik, sang sopir pikap dikejutkan dengan munculnya polisi yang menegurnya.

"Hey," ujar polisi tersebut sembari menyetop sopir pikap tersebut agar menepi ke sisi jalan.

"Pas muter balik, tiba-tiba muncul pak polisi," tulis narasi video tersebut.

Akhirnya sopir pikap itu pun menepi dan mematuhi arahan polisi tersebut.

Sang polisi mengatakan bahwa tindakan putar balik yang dilakukan sopir pikap tersebut tidak boleh.

"Ini enggak boleh (putar balik), masih sejam lagi, sampai jam 10," ucap polisi tersebut.

Baca juga: Motif Sebenarnya Sopir Truk Ugal-ugalan di Sragen, Sosok Masih Usia 18 Tahun, Polisi Langsung Tilang

Mendengar hal itu, sang sopir tampak seolah tak mengetahui peraturan tersebut.

"Ah enggak boleh? Ketimbang pikap doang nih pak," ucap sang sopir pikap tersebut sembari menyeringai tersenyum.

Sementara, polisi tersebut tampak menawarkan bantuan agar sopir pikap tersebut bisa langsung melaju kembali.

"Mau dibantu, biar cepet jalan, jangan lama-lama," ucap polisi, melansir Tribun Jabar.

Seolah paham dengan maksud polisi tersebut, terlihat sopir pikap tersebut mengeluarkan uang.

Melihat sopir pikap hendak mengeluarkan uang, polisi tersebut menepuk pundak sang sopir agar memberinya uang Rp50 ribu.

"Lima puluh ribu, ya sudah jalan," ucap sang polisi.

Bahkan sang polisi meminta agar sopir pikap tersebut tak memberinya uang recehan.

"Jangan recehan, SIM-nya ada?" ucap sang polisi.


Setelah diberi uang Rp50 ribu, sikap polisi tersebut langsung melunak.

Ia membiarkan sopir pikap tersebut melaju kembali, bahkan menegur agar berhati-hati.

"Sudah, jalan, hati-hati ya," ucap polisi tersebut.

Sopir pikap disetop polisi gara-gara putar balik, langsung bebas saat beri uang Rp50 ribu
Sopir pikap disetop polisi gara-gara putar balik, langsung bebas saat beri uang Rp50 ribu (Instagram/memomedsos)

Dalam video tersebut tak jelaskan lebih detail mengenai lokasi kejadian.

Namun dalam rekaman dashcam terlihat kejadian sopir pikap disetop polisi hingga bayar Rp50 ribu ini terjadi pada Jumat (9/8/2024).

Selain itu juga belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian terkait kejadian dalam video.

Kini video detik-detik sopir pikap disetop polisi karena putar balik tersebut viral dan menyita perhatian netizen.

Tak sedikit netizen yang menyoroti tindakan sang polisi hingga menyamakan polisi tersebut dengan preman berseragam.

Ada juga netizen yang menyoroti aksi sopir pikap tersebut.

Baca juga: Nasib Mujur Samsuri Sopir Taksi Bantu Rekannya Kena Angin Duduk, Dapat Apresiasi Direktur Bluebird

Berikut beragam komentar netizen:

"Kyk pa ogah tapi versi high"

"Singkat,padat,memb4***kan"

"Pantesan preman berseragam toh"

"50 rebu tidak membuatmu miskin kawan"

"50rb ya, catet kawan-kawan berapa ? 50rb"

"Gak takut masuk perut anak istrinya pak uang gitu?"

"Mayan buat beli nasi padang pake tunjang + es jeruk"

"Kl nggak tahu harusnya dikasih tahu. Tp kl sama polisi malah dikerjain"

"Udh terima gaji.. duit Rakyat pun di embat juga.. ngeri begal berseragam"

"Klo gw mah mending 50 daripada repot2 datang ke pengadilan, makanya tau rambu2 dong pak, google map disalahin"

"Mungkin untuk efek jera, tilang kilat ( di bantu) bisa di laksanakan, tapi asal uangnya di jamin masuk kas negara,mungkin lewat aplikasi /qris,transfer di tempat.... Saya sebagai pekerja, kadang repot kalau harus sesuai prosedur tilang...menguras waktu dan tenaga," tulis beragam komentar netizen.

Sementara itu, terungkap motif sebenarnya sopir truk ugal-ugalan dalam video yang sempat viral dan terjadi di Sragen, Jawa Tengah.

Ternyata sopir truk yang terekam dalam video ugal-ugalan dan membahayakan pengendara lainnya tersebut masih di bawah usia.

Sosok sopir tersebut masih berusia 18 tahun.

Belum cukup umur dan tak memiliki SIM B, akhirnya polisi menangkap dan memintai pelaku keterangan lebih jauh.

Hanya demi konten, itulah alasan di balik viralnya aksi seorang sopir truk pengangkut tebu ugal-ugalan di Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Lantas Polres Sragen, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, sopir truk tersebut yakni Kukuh Hedrawan (18).

Kukuh mengaku memang sengaja merekam aksi freestyle saat mengendarai truk tebu.

Yang merekam video tersebut adalah teman si sopir, yang harapannya aksinya tersebut bisa viral di media sosial.

"Semestinya itu setelah kita telisik itu dalam rangka konten, yang diambil secara sengaja oleh temannya," katanya kepada Tribun Solo, Jumat (9/8/2024).

"Aksi tersebut kemudian direkam, dan di-upload di media sosial, sehingga menjadi viral," tambahnya.

Sosok sopir truk yang viral karena ugal-ugalan di jalanan, akhirnya kini ditangkap oleh kepolisian.
Sosok sopir truk yang viral karena ugal-ugalan di jalanan, akhirnya kini ditangkap oleh kepolisian (TikTok)

Menurut AKP I Putu Asti, video tersebut diambil pada Rabu (7/8/2024), di Jalan Sukodono-Mondokan, Kabupaten Sragen.

Dalam video tersebut, jelas aksi Kukuh Hendrawan sangat membahayakan pengguna jalan yang lain.

Dimana dengan muatan penuh pada bak belakangnya, truk tersebut melaju zig-zag dengan kecepatan tinggi.

Sementara jalan yang dilintasi adalah jalan umum, yang ramai lalu lalang kendaraan lain.

Setelah video tersebut viral, Kukuh Hendrawan langsung dicari polisi.

Hingga akhirnya, pada Jumat (9/8/2024), Kukuh dipanggil ke Kantor Satlantas Polres Sragen, dan diberi surat tilang.

"Dalam pasal penilangan, kita terapkan tidak memiliki SIM serta berkendara ugal-ugalan," jelasnya. 

"Sementara surat kendaraan yang kita amankan, karena memang kendaraan masih diperuntukkan untuk kegiatan lain untuk usaha ekonomi," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved