Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dikira Bayar Seikhlasnya, Wanita Kehilangan Emas 10 Gram usai Diobati 2 Pria, Anak: Amplop di Saya

Cerita wanita kehilangan emas 10 gram usai diobati 2 pria menjadi viral di media sosial. Cerita ibu-ibu itu diungkap oleh sang anak.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram @depok24jam
Dikira Bayar Seikhlasnya, Wanita Kehilangan Emas 10 Gram usai Diobati 2 Pria 

Sebelum itu, MN mengajak ketiga rekannya tersebut nongkrong di warung kopi untuk merencanakan dan membagi peran saat beraksi.

"Merencanakan aksi mereka dengan berkumpul di warung kopi sebelum beraksi mereka membagi tugas. Ada yang membuka jalan dan ada juga yang memantau sekitar lokasi," tuturnya.

Baca juga: Antar Pesanan Kayu Bakar Rp 50 Ribu Jalan Kaki, Mak Dede Nangis karena Batal Dibeli: Beli Salep Cucu

Setelah mendapat tugas masing-masing, pelaku masuk ke dalam kantor tersebut dengan cara mencongkel jendela hingga membobkl gypsum dengan linggis.

Lalu, mereka mendatangi ruang manajer di lantai 3 gedung dan mematikan sejumlah CCTV untuk membobol brankas.

"Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya," jelasnya.

Para pelaku berhasil menggasak sejumlah barang yang jumlah kerugiannya mencapai Rp 220 juta.

"Kerugian tersebut meliputi uang tunai sebesar 75 Euro, 345 Dollar AS, 1800 RMB, serta emas dan uang tunai, dan sebuah handphone Samsung J7," tuturnya.

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku utama MN pada Sabtu 27 Juli 2024 saat menarik gerobak di kawasan Glodok, Jakarta Barat.

Baca juga: Reuni Teman SMP Berujung Penipuan Rp 3,7 M, Korban Tegaskan Sebelum Dilaporkan Berusaha Beri Solusi

Adhi menyebut pihaknya pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku ST di Brebes, Jawa Tengah dan TO di Bojonegoro, Jawa Timur.

Sementara AI masih buron.

"Pelaku MN bin PD mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan para pelaku," imbuhnya.

Para pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved