Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Reuni Teman SMP Berujung Penipuan Rp 3,7 M, Korban Tegaskan Sebelum Dilaporkan Berusaha Beri Solusi

Kasus wanita asal Surabaya seret teman SMP ke meja hijau gara-gara merasa ditipu senilai Rp3,7 miliar dalam bisnis budidaya ikan kerapu.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Situasi sidang teman SMP tipu Rp3,7 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya. Leni Wijayanti (kiri) dan Susan Kusbiantoro (kanan) memberikan kesaksian di depan majelis hakim, Senin (13/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus wanita asal Surabaya seret teman SMP ke meja hijau gara-gara merasa ditipu senilai Rp3,7 miliar dalam bisnis budidaya ikan kerapu, masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Erni Yulianti sebagai korban maupun Dian Setyo Rianten dan suaminya, Alvin Wisnutara (pihak terlapor), dalam menghadapi kasus penipuan teman SMP tersebut, sama-sama saling didampingi pengacara.

Dian dan suaminya, melalui pengacaranya, Samuel sebelumnya menegaskan, kalau kasus wanita seret teman SMP ke meja hijau tersebut tidak tepat masuk hukum pidana.

Menurutnya, semestinya yang lebih pas adalah hukum perdata.

Pasalnya, penyerahan uang senilai miliaran rupiah akadnya investasi budidaya ikan kerapu di Situbondo.

Erni sebelum memberikan modal kepada Dian juga sudah terlebih dahulu melakukan survey di lokasi pembibitan.

Ditambah lagi, selama bisnis itu masih jalan kliennya sudah menyerahkan dana ke pelapor sekitar Rp500 juta.

Baca juga: Modus Licik Penipuan PNS Lamongan, Pria ini Raup Cuan Rp 150 Juta, Ending Diciduk Lagi Jualan Pentol

Pihak Erni membantah pernyataan tersebut.

Melalui penasihat hukumnya, Rizal Nusi, ia menjelaskan sebenarnya sudah berkali-kali mengajak Dian Setyo Rianten dan suaminya, Alvin untuk menyelesaikan masalah kasus secara kekeluargaan.

Namun, katanya, ajakan itu selalu mentah.

"Saya rasa kalau pengacara lawan bilang kasus ini harusnya lebih tepat ke perdata, bagi kami itu naluri pengacara membela klien," ujar Rizal Nusi  . 

Hanya saja, kami sudah menempuh jalur hukum yang sesuai peraturan perundangan, unsur-unsur tindak pidana dibuktikan dari kejakasaan," jelasnya.

Rizal Nusi merincikan upaya-upaya yang sudah dilakukan, sebelum akhirnya Erni menyeret teman sekolah SMP-nya itu berurusan dengan hukum.

Kliennya sudah melayangkan somasi dua kali.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved