Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Tiga Tahun Beroperasi, Pergudangan Blimbing Sari 148 Jember Ternyata Belum Miliki Izin

Tiga tahun beroperasi, Pergudangan Blimbing Sari 148 Jember ternyata belum memiliki izin. Gudang ini tidak masuk dalam list OSS.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto (kiri) bersama Kabid Perdagangan Disperindag Jember, Adrian (kanan) saat rapat dengar pendapat untuk membahas status perizinan Pergudangan Blimbing Sari 148, Senin (12/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember melakukan rapat dengar pendapat untuk membahas status perizinan Pergudangan Blimbing Sari 148.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Jember, Adrian mengungkapkan, pergudangan yang ada Kecamatan Ajung, Jember, tersebut masih tergolong ilegal.

Sebab tidak terdaftar di Online Single Submission (OSS) alias sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jember.

"Dalam pantauan kami, gudang ini tidak masuk dalam list OSS. Karena mungkin beberapa perizinan dasar yang masih belum terpenuhi, sehingga tidak masuk TDG (Tanda Daftar Gudang)," ujarnya, Senin (12/8/2024).

Menurutnya, dalam Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 90 tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, pengusaha tersebut harus memiliki dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG). 

"Dalam permendag tersebut, gudang-gudang itu dikhususkan untuk menyimpan barang-barang yang tidak diperdagangkan, bukan untuk kebutuhan pribadi. Serta IMB-nya harus ada, ada Sertifikat Layak Fungsi (SLF)," kata Adrian.

Oleh karena itu, Adrian mengaku akan segera melakukan pemantauan terhadap aktivitas Pergudangan Blimbing Sari 148 di Kecamatan Ajung, Jember, untuk memastikan dokumen perizinannya.

"Bukan hanya di kawasan itu, tetapi juga di kawasan lain. Kami akan memasifkan sosialisasi persyaratan usaha pergudangan," katanya.

Sementara Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto mengungkapkan, setelah melakukan inspeksi di Pergudangan Blimbing Sari, kata dia, usaha gudang ini telah beroperasi sejak tiga tahun yang lalu.

Baca juga: Bengkel dan Gudang Hangus Kebakaran setelah Karyawan Bakar Tumpukan Sampah lalu Ditinggal Mandi

"Pengelola gudang melakukan perizinan yang digunakan di Dinas PTSP bukan mengunakan badan hukum. Tetapi nama perorangan, sehingga aktivitas usaha ini dapat dikatakan ilegal, dalam tanda kutip," ujarnya.

Selain itu, berdasarkan data Dinas PTSP Jember 2024, David mengungkapkan ada 33 pengusaha mengajukan izin usaha pergudangan. Namun hanya beberapa yang layak.

"Dua di antaranya IMB-nya terbit pada 2021, 6 IMB Gudang terbit pada 2022, pada 2024 ada 5 yang telah terbit Persetujuan Bangunan Gedung (PBG dan SLF)," katanya.

Sementara dari puluhan pengusaha pergudangan tersebut, kata David, hanya 12 yang telah membayar retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Jember.

"Sementara ada 8 permohonan izin, dokumennya dikembalikan kepada pengusaha pergudangan dan belum layak operasi," kata Legislator Partai NasDem ini.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved