Berita Jember
Tiga Tahun Beroperasi, Pergudangan Blimbing Sari 148 Jember Ternyata Belum Miliki Izin
Tiga tahun beroperasi, Pergudangan Blimbing Sari 148 Jember ternyata belum memiliki izin. Gudang ini tidak masuk dalam list OSS.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember melakukan rapat dengar pendapat untuk membahas status perizinan Pergudangan Blimbing Sari 148.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Jember, Adrian mengungkapkan, pergudangan yang ada Kecamatan Ajung, Jember, tersebut masih tergolong ilegal.
Sebab tidak terdaftar di Online Single Submission (OSS) alias sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jember.
"Dalam pantauan kami, gudang ini tidak masuk dalam list OSS. Karena mungkin beberapa perizinan dasar yang masih belum terpenuhi, sehingga tidak masuk TDG (Tanda Daftar Gudang)," ujarnya, Senin (12/8/2024).
Menurutnya, dalam Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 90 tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, pengusaha tersebut harus memiliki dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG).
"Dalam permendag tersebut, gudang-gudang itu dikhususkan untuk menyimpan barang-barang yang tidak diperdagangkan, bukan untuk kebutuhan pribadi. Serta IMB-nya harus ada, ada Sertifikat Layak Fungsi (SLF)," kata Adrian.
Oleh karena itu, Adrian mengaku akan segera melakukan pemantauan terhadap aktivitas Pergudangan Blimbing Sari 148 di Kecamatan Ajung, Jember, untuk memastikan dokumen perizinannya.
"Bukan hanya di kawasan itu, tetapi juga di kawasan lain. Kami akan memasifkan sosialisasi persyaratan usaha pergudangan," katanya.
Sementara Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto mengungkapkan, setelah melakukan inspeksi di Pergudangan Blimbing Sari, kata dia, usaha gudang ini telah beroperasi sejak tiga tahun yang lalu.
Baca juga: Bengkel dan Gudang Hangus Kebakaran setelah Karyawan Bakar Tumpukan Sampah lalu Ditinggal Mandi
"Pengelola gudang melakukan perizinan yang digunakan di Dinas PTSP bukan mengunakan badan hukum. Tetapi nama perorangan, sehingga aktivitas usaha ini dapat dikatakan ilegal, dalam tanda kutip," ujarnya.
Selain itu, berdasarkan data Dinas PTSP Jember 2024, David mengungkapkan ada 33 pengusaha mengajukan izin usaha pergudangan. Namun hanya beberapa yang layak.
"Dua di antaranya IMB-nya terbit pada 2021, 6 IMB Gudang terbit pada 2022, pada 2024 ada 5 yang telah terbit Persetujuan Bangunan Gedung (PBG dan SLF)," katanya.
Sementara dari puluhan pengusaha pergudangan tersebut, kata David, hanya 12 yang telah membayar retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Jember.
"Sementara ada 8 permohonan izin, dokumennya dikembalikan kepada pengusaha pergudangan dan belum layak operasi," kata Legislator Partai NasDem ini.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Jember
Pergudangan Blimbing Sari
Kecamatan Ajung
TribunJatim.com
berita Jember terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
|
|---|
| Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
|
|---|
| Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
|
|---|
| Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
|
|---|
| Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.