Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Pura-pura Ngeluh Sakit ke Dokter, Pria ini Jual Kembali Obat Psikotropika Hasil Resep

Berdasarkan keterangan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, pelaku mendapatkan obat psikotropika itu dari apotek berdasarkan resep

Editor: Torik Aqua
Pexels.com
Ilustrasi obat- Pria ini kulak obat psikotropika dari resep dokter, modus pura-pura sakit 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria yang menjual kembali obat psikotropika hasil resep dokter kini ditangkap polisi.

Pria bernama Angga Nurhakiki alias Gatot (31) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota karena menjual obat-obatan tersebut.

Berdasarkan keterangan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, pelaku mendapatkan obat psikotropika itu dari apotek.

Tersangka bisa mendapatkan obat psikotropika itu karena mendapatkan resep dokter.

Baca juga: Sosok Pengemudi Brio Viral Ugal-ugalan hingga Tabrak Petugas, Ternyata Konsumsi Obat Terlarang

Setelah mendapat resep, obat-obatan tersebut ditebus di apotek, lalu dijual kembali. 

“Saudara Gatot mendapatkan obat psikotropika dengan cara pura-pura berobat dan resep obat dari dokter. Ditebus, setelah itu obat psikotropika diperjualbelikan dengan harga per butirnya rata-rata Rp 25.000 sampai dengan Rp 30.000,” ungkap Bismo dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).

Penangkapan Gatot berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas yang dilakukan pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal 3 dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang berada di depan rumahnya di Jalan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti psikotropika jenis riklona dan atarax alprazolam, serta uang hasil penjualan. 

Barang-barang ini disimpan oleh Gatot di tas selempang berwarna coklat yang digantung di rumahnya.

“Tim opsnal melakukan penggeledahan tempat ditemukan barang bukti psikotropika jenis riklona sebanyak dua butir pil, 27 butir pil jenis atarax alprazolam, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 30.000,” ujar Bismo.

Saat ini, Gatot beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Bismo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved