Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades Murdiyanto Tilap Dana Desa Rp 779 Juta Lalu Kabur, RT RW Tak Dapat Insentif Malah Ditagih Bank

Kisruh insentif Ketua RT dan RW di Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah hingga saat ini belum selesai.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
KADES KORUPSI - Ketua RT dan Ketua RW se Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri mendatangi kantor kecamatan untuk menyampaikan keresahan soal insentif, beberapa waktu lalu. Kini Kades Sugihan, Murdiyanto, resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri terkait kasus penyalahgunaan keuangan desa tersebut. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNJATIM.COM - Kisruh insentif Ketua RT dan RW di Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah hingga saat ini belum selesai.

Di mana insentif Ketua RT dan Ketua RW di Desa Sugihan tak dibayarkan oleh desa berbulan-bulan.

Dan insentif itu seharusnya disetorkan ke salah satu Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Wonogiri karena insentif diambil di awal dengan skema pinjaman.

Namun, mereka malah menerima tagihan utang dari bank.

Kini, Kepala Desa atau Kades Sugihan, Murdiyanto, resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri terkait kasus penyalahgunaan keuangan desa tersebut.

Bupati Wonogiri Setyo Sukarno membenarkan bahwa Murdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Wonogiri.

“Informasinya dipanggil Kejaksaan beberapa kali tidak hadir, lalu jadi tersangka,” ujar Setyo, Kamis (30/10/2025), melansir dari TribunSolo.

Menurutnya, Pemkab Wonogiri saat ini tengah memproses penonaktifan Murdiyanto dari jabatannya sebagai kepala desa.

Hal itu dilakukan agar roda pemerintahan di Desa Sugihan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Tentunya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka mestinya akan kita lakukan itu (penonaktifan),” kata Bupati.

Kades Murdiyanto Dinonaktifkan

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, menyampaikan bahwa penetapan Murdiyanto sebagai tersangka telah dilakukan sejak 21 Oktober 2025.

“Ini proses pemberhentian sementara. Nanti kami koordinasikan dengan Camat Bulukerto terkait siapa yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Saat ini belum ada penunjukan,” jelas Djoko.

Menurutnya, kepala desa yang berstatus tersangka akan dinonaktifkan sementara.

Jika perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka akan langsung diberhentikan dari jabatan.

“Kemarin sudah ada audit Inspektorat dan hasilnya diserahkan ke Kejari Wonogiri. Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil tapi mangkir, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved