Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Polisi Palak Sopir Mobil Rp50 Ribu, Larang Beri Recehan Jika Tak Mau Ditilang, Kasatlantas Bertindak

Video polisi palak sopir mobil Rp 50 ribu menjadi viral di media sosial. Nasib anggota polisi itu pun kini terkuak.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tangkapan Layar
Polisi Palak Sopir Mobil Rp50 Ribu, Larang Beri Recehan Jika Tak Mau Ditilang, Kasatlantas Bertindak 

"Pekerjaannya pelaku sehari-hari suka mengemil (malak) kepada para pedagang yang ada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan menggunakan pakaian seragam," kata Nicolas, Senin (20/5/2024).

Nicolas menyampaikan polisi gadungan berpangkat Aiptu itu rela melakukan aksi tersebut lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Aksi pelanggaran hukum tersebut diketahui sudah berjalan empat tahun.

“Pendapatannya bisa meraup hingga Rp 3 juta per bulan dari aksi mengemil dari pedagang," imbuhnya.

Berdasarkan pemeriksaan, Nicolas memaparkan LH mengaku bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Namun LH mengaku tidak pernah menangkap pelaku narkotika selama berpura-pura menjadi abdi negara tersebut.

"Sampai saat ini belum ada, pelaku hanya melakukan ngemil (malak) ke warga ke pedagang ke toko dan sebagainya," imbuhnya.

Baca juga: Akhir Nasib Pria Berseragam Ormas Palak Sopir Truk Bogor, Kini Tersangka, Polisi Dalami Motif

Selain kepentingan mendapatkan uang, Nicolas mengucapkan LH memang terobsesi untuk menjadi anggota kepolisian.

Hanya saja ketika saat usia muda sempat gagal ketika ikut tes masuk Polri.

"Kenapa dia menggunakan pakaian seragam? Karena dia terobsesi menjadi seorang anggota polisi, namun pada saat dia tes, dia tingginya kurang dan tidak bisa menjadi anggota polri," paparnya.

Nicolas menyebutkan LH diringkus di kawasan Jakarta Timur karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

Selain meringkus LH, polisi juga menyita seragam lengkap Polri beserta pistol berjenis air softgun yang dibeli pelaku di daerah Jaksel.

“Tersangka LH dikenakan pasal 378 atau 508 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan Lukman sempat bercita-cita menjadi polisi dan mengikuti tes, tapi gagal lantaran tinggi badannya tak memenuhi syarat.

Kegagalan tersebut membuatnya memutuskan untuk menjadi polisi gadungan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved