Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Ditusuk Selingkuhan Usai tak Balas Chat Padahal Main HP, Langsung Minta Tolong Suami

Seorang wanita di Lumajang, Jawa Timur ditusuk oleh selingkuhannya saat sedang bermain ponsel di rumah, Senin (12/8/2024).

Editor: Torik Aqua
Pexels/Julio Lopez
Ilustrasi main HP - Seorang wanita ditusuk selingkuhan akibat tak membalas chat, langsung minta tolong suami 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita di Lumajang, Jawa Timur ditusuk oleh selingkuhannya saat sedang bermain ponsel di rumah, Senin (12/8/2024).

Penyebabnya karena korban, AR (37) yang merupakan wanita bersuami tak kunjung membalas chat selingkuhannya, Suman (49).

Padahal, sebelumnya Suman sempat chat dan telepon AR namun tak ada balasan hingga seminggu lamanya.

Sampai akhirnya Suman yang kesal mendatangi rumah selingkuhannya lalu menusuk AR.

Baca juga: Kesal Chat Tak Kunjung Dibalas, Pria di Lumajang Tikam Wanita Selingkuhan saat Ada Suami Korban

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto mengatakan, peristiwa itu bermula saat tersangka geram karena pesan dan panggilan yang dikirim kepada AR sudah lebih dari seminggu tidak dibalas.

Tersangka pun terbakar api cemburu dan nekat mendatangi korban ke rumahnya pada Senin (12/8/2024) pukul 19.00 WIB.

Disana tersangka melihat AR sedang tiduran di sofa sambil memainkan ponsel genggam miliknya.

Api cemburu semakin membakar hati Suman dan membuatnya gelap mata.

Tanpa mengucapkan kata apapun, tersangka langsung menghampiri korban dan menusukkan pisau yang dibawanya ke arah korban.

"Tersangka ini cemburu karena pesan tidak dibalas telpon tidak diangkat, jadi memang antara tersangka dan korban ada hubungan asmara tidak resmi karena korban sudah bersuami," kata Sugiarto di Mapolres Lumajang, Rabu (14/8/2024).

Sedikitnya, korban mengalami tiga luka tusuk yakni di bagian perut, wajah, dan, tangan.

Korban yang mendapat perlakuan sadis dari tersangka langsung berteriak minta tolong kepada suaminya.

Saat sang suami datang, ia sudah melihat AR bersimbah darah dengan tersangka berada di dekat korban sambil memegang pisau.

Suami AR lantas berteriak meminta tolong kepada warga dan langsung menangkap tersangka.

"Tersangka langsung ditangkap warga lalu dibawa ke polisi karena suaminya berteriak minta tolong," tambahnya.

Saat ini, korban sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit dr. Haryoto Lumajang.

"Korban sempat kritis karena luka yang dialami, tapi kabar terbaru kondisinya sudah membaik," pungkasnya.

Sementara itu, kisah perselingkuhan lainnya juga terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Namun kasus perselingkuhan ini berujung pencurian.

Kurir ekspedisi nekat mencuri telepon seluler (ponsel) atau HP di rumah warga.

Saat itu, kurir berinisial RF (29) warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur itu mengambil HP tersebut saat sedang mengantar paket.

Setelah berhasil mendapatkan HP, lalu barang curian itu kemudian diberikan kepada seorang wanita berinisial NEP sebagai hadiah.

Diketahui jika NEP itu adalah selingkuhannya.

Baca juga: Tampang Lansia Maling HP Pedagang Warteg hingga Dihajar Warga, Berawal Minta Bungkus 10 Nasi Ayam

"Kepada NEP, RF beralasan bahwa handphone tersebut ditemukan di pasar dan ia memberikannya sebagai hadiah. Apalagi sebelumnya handphone milik NEP telah dirusak oleh RF," kata Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro di Polres Sumenep, Senin (12/8/2024).

Biantoro menjelaskan, kejadian pencurian itu bermula saat RF yang bekerja sebagai kurir di perusahaan ekspedisi mendatangi rumah korban yakni E di Dusun Pesisir Barat, Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Senin (3/6/2024).

Saat itu, RF berencana menyerahkan paket milik E di rumahnya.

Ketika tiba di lokasi, RF melihat bahwa pintu pagar rumah korban tidak tertutup. 

Setelah mencoba memanggil pemilik rumah, ia memutuskan untuk masuk ke dalam pagar.

Di teras rumah, ia melihat sebuah handphone yang diletakkan di tempat duduk.

Tanpa pikir panjang, RF mengambil handphone tersebut dan membawanya pulang.

Dua minggu setelah peristiwa itu, RF menyerahkan handphone hasil curian tersebut kepada seorang wanita berinisial NEP yang diduga adalah selingkuhannya di Kecamatan Sumenep.

Kepada NEP, RF beralasan bahwa handphone tersebut ditemukan di pasar Kecamatan Rubaru.

Sementara itu, korban juga sudah melaporkan peristiwa pencurian itu ke polisi.

Selanjutnya, pada Jumat (26/7/2024), polisi mengamankan pelaku di rumahnya yakni di Dusun Basoka Tengah, Desa Basoka, Kecamatan Rubaru.

RF pun kemudian digelandang ke Polres Sumenep.

"Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati," pungkasnya.

Sementara itu kasus pencurian ponsel atau HP lainnya juga pernah terjadi di Kota Probolinggo.

Sebanyak 3 pelaku dan penadah pencurian Handphone di Masjid Tiban, Kota Probolinggo ditangkap.

Satu orang pelaku yang mencuri hp milik korban sedangkan dua orang lainnya merupakan penadah.

Ketiganya yakni MY (31) warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, PH (53) warga Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dan BW (67) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Zainullah menerangkan, beberapa waktu lalu memang ramai terkait dengan kabar tentang adanya handphone milik AP (57) dicuri saat tertidur di Masjid Tiban Kota Probolinggo.

Dari kejadian tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan 

Menurut Iptu Zainullah, pencurian terjadi Selasa subuh (28/5/2024) sekitar jam 04.00 Wib.

Saat itu, korban AP sedang beristirahat dan tertidur di lahan parkir Masjid Tiban Kota Probolinggo.

Pada saat korban terbangun, Hp Samsung A52 milik korban sudah tidak ada.

"Jadi AP ini saat itu memang istirahat di masjid Tiban sambil mendengarkan musik melalui HPnya. Ketika korban terbangun, Hp tersebut sudah tidak ada," kata Iptu Zainullah, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Aksi Berani Takmir Masjid di Ponorogo Hantam Kursi Pencuri Kotak Amal, Rela Terjatuh hingga Luka

Setelah diselidiki, lanjut Iptu Zainullah, pihaknya mengamankan pelaku dan juga penadahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku MY, menjual HP korban dengan cara tukar tambah dengan penadah PH.

"Dari hasil pemeriksaan MY menjual HP curian itu ke PH dengan cara tukar tambah HP Samsung duos milik PH. MY mendapat untung Rp 210 ribu rupiah dan uang tersebut dibuat untuk makan," ungkap Iptu Zainullah.

Kemudian, oleh PH HP Samsung A52 dijual kepada BW dengan cara tukar tambah HP Samsung A10 milik BW ditambah dengan uang tunai Rp 500 ribu rupiah. Sehingga HP milik korban berpindah tangan ke dua penadahnya.

"Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk PH dan BW, akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Maling Kini Incar Rumah Warga Penerima Ganti Rugi Pembangunan Tol, 200 Warga Dapat Uang Rp200 Miliar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved