Berita Lumajang
Kesal Chat Tak Kunjung Dibalas, Pria di Lumajang Tikam Wanita Selingkuhan saat Ada Suami Korban
SM warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tega melakukan penusukan kepada AR wanita berusia 35 tahun
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - SM warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tega melakukan penusukan kepada AR wanita berusia 35 tahun, Senin (12/8/2024) malam.
Kapolsek Rowokangkung, Iptu Murjito membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Kejadian bermula ketika pelaku merasa kesal pesan singkat maupun telepon yang ia kirimkan tak kunjung dibalas oleh korban.
Diduga antara korban dan pelaku terlibat hubungan khusus alias selingkuh.
Korban diketahui telah memiliki suami.
Pelaku tak kuasa menahan amarahnya. Kemudian pria berusia 55 tahun tersebut nekat mendatangi rumah korban.
Ia pun kemudian gelap mata dengan melakukan penusukan terhadap korban yang saat itu lagi rebahan sambil bermain telepon genggamnya.
"Motif terduga pelaku ini karena sudah gelap mata akibat telpon dan chatnya tidak kunjung dibalas oleh korban. Maka terduga pelaku melakukan penusukan beberapa kali ke arah tubuh korban," terang Kapolsek Rowokangkung ketika dikonfirmasi.
Sang suami dari korban kemudian mendengar teriakan istrinya dari dalam rumah.
Baca juga: Hadiri Acara 17 Agustusan Berakhir di RS, Emak-emak Jadi Korban Penusukan Tetangga, Sempat Adu Mulut
Ia pun kemudian bergegas menolong istrinya
Sang suami kemudian bersama warga melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian, hingga akhirnya tersangka dapat ditangkap.
"Kami turut mengamankan senjata tajam jenis pisau yang mengenai tubuh korban, wajah korban dan tangan korban," jelasnya.
Kini pelaku telah ditangkap polisi. Akibat perbuatannya pelaku harus berurusan dengan hukum.
Baca juga: 1 Tahun Hilang, Suami Selebgram Ditemukan Selingkuh di Palembang, Aprilia Majid: Aku Siap
"Kasusnya kini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang. Akibat perbuatannya tersangka dijerat tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP," ungkapnya.
Warga Minta Jalan Diperbaiki Ketimbang Beri 198 Kades Motor Dinas Baru, Pemkab Tetap Realisasikan |
![]() |
---|
BPBD Lumajang Usulkan Penambahan Alat Pemantau Gunung Semeru |
![]() |
---|
ETLE Belum Maksimal, Satlantas Polres Lumajang Masih Andalkan Tilang Manual |
![]() |
---|
Modal Kunci T, Maling di Lumajang Ini Pamer keahlian Gasak Motor Dalam Hitungan Singkat |
![]() |
---|
Maksimalkan Vaksinasi PMK, Pasar Hewan di Lumajang Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.