Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Kesal Chat Tak Kunjung Dibalas, Pria di Lumajang Tikam Wanita Selingkuhan saat Ada Suami Korban

SM warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tega melakukan penusukan kepada AR wanita berusia 35 tahun

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
Kolase Tribun Jatim
SM warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tega melakukan penusukan kepada AR wanita yang diduga selingkuhannya, ia marah karena chat tak kunjung dibalas, Senin (12/8/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - SM warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tega melakukan penusukan kepada AR wanita berusia 35 tahun, Senin (12/8/2024) malam.

Kapolsek Rowokangkung, Iptu Murjito membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Kejadian bermula ketika pelaku merasa kesal pesan singkat maupun telepon yang ia kirimkan tak kunjung dibalas oleh korban.

Diduga antara korban dan pelaku terlibat hubungan khusus alias selingkuh.

Korban diketahui telah memiliki suami.

Pelaku tak kuasa menahan amarahnya. Kemudian pria berusia 55 tahun tersebut nekat mendatangi rumah korban.

Ia pun kemudian gelap mata dengan melakukan penusukan terhadap korban yang saat itu lagi rebahan sambil bermain telepon genggamnya.

"Motif terduga pelaku ini karena sudah gelap mata akibat telpon dan chatnya tidak kunjung dibalas oleh korban. Maka terduga pelaku melakukan penusukan beberapa kali ke arah tubuh korban," terang Kapolsek Rowokangkung ketika dikonfirmasi.

Sang suami dari korban kemudian mendengar teriakan istrinya dari dalam rumah.

Baca juga: Hadiri Acara 17 Agustusan Berakhir di RS, Emak-emak Jadi Korban Penusukan Tetangga, Sempat Adu Mulut

 Ia pun kemudian bergegas menolong istrinya

Sang suami kemudian bersama warga melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian, hingga akhirnya tersangka dapat ditangkap.

"Kami turut mengamankan senjata tajam jenis pisau yang mengenai tubuh korban, wajah korban dan tangan korban," jelasnya.

Kini pelaku telah ditangkap polisi. Akibat perbuatannya pelaku harus berurusan dengan hukum.

Baca juga: 1 Tahun Hilang, Suami Selebgram Ditemukan Selingkuh di Palembang, Aprilia Majid: Aku Siap

"Kasusnya kini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang. Akibat perbuatannya tersangka dijerat tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved