Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Truk di Malang Terabas Kabel Listrik

Aksi Teledor Sopir Truk Overload di Malang Terabas Kabel Listrik hingga Terputus, Ending Dapat Surat

Satlantas Polres Mapang menindaklanjuti adanya truk over dimension over load (ODOL) bermuatan tebu, kemarim Rabu (14/8/2024).

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Satlantas Polres Malang amankan sopir dan truk muatan tebu di Pos Jalibar Kepanjen, Kamis (15/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satlantas Polres Mapang menindaklanjuti adanya truk over dimension over load (ODOL) bermuatan tebu, kemarim Rabu (14/8/2024).

Diketahui truk yamg melintas di Jalan Raya Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang membuat kabel listrik tersangkut hingga aliran listriknya terputus.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan tindak lanjut ini berdasarkan laporan warga. Kemudian ada warga yang mengunggah video truk dengan nopol AG 8494 US ke media sosial.

Dalam video yang diunggah di media sosial itu memperlihatkan truk menerabas kabel listrik yang melintang di atas jalan raya karena muata tebu yang berlebih. Akibatnya kabel sempat tersangkut truk hingga menyebabkan putus aliran listrik.

Baca juga: 28 Ribu Warga Kabupaten Malang di Usia 15 Tahun ke Atas Terkena Penyakit Diabetes, Pola Gaya Hidup

"Usai menerima laporan kami langsung melakukan peninjauan ke lokasi yang dimaksud," kata Dicka ketika dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).

Setelah dilakukan peninjauan, truk itu berhasil dihentikan oleh petugas kepolisian yang bertugas. Truk beserta pengemudi diamankan di Pos Jalibar Kepanjen.

Dikatakakan Dika, pengemudi truk bernama Pi'i (51) warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Ia usai mengirim muatan tebu ke salah satu pabrik penggilingan di Kabupaten Malang

Dicka menegaskan bahwa truk tersebut melanggar Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan.

Baca juga: Aksi Hacker yang Retas Website 34 Hotel di Kota Malang, Ubah Harga Diskon Kamar & Nomor Rekening

Atas pelanggaran tersebut, petugas Satlantas Polres Malang langsung memberikan surat tilang kepada Pi’i.

“Pengemudi sudah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dia juga menyatakan akan lebih memperhatikan jumlah muatan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tukasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved