Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Ancaman Megathrust Samudra Hindia, Raperda RTRW Jember Tidak Memuat Peta Mitigasi Bencana 

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah melakukan pencermatan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruan

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Pansus DPRD Jember bersama Dinas PRKP dan Cipta Karya Jember rapat peninjauan Substansi Draf Revisi Raperda RTRW 2015 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah melakukan pencermatan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2024-2044.

Pencermatan Perda tersebut dilakukan bersama Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Cipta Karya Jember sebagai penyusun naskah akademik Raperda RTRW ni.

Davis Handoko Seto, Anggota Pansus DPRD Jember mengungkapkan didalam naskah Revisi Raperda RTRW ini tidak memuat peta mitigasi bencana. Padahal Bumi Pandalungan masuk daerah yang bakal terdampak megathrust dari Samudra Hindia.

"Jember adalah wilayah yang tidak akan pernah luput ketika 20 tahun nanti. Ketika terjadi pergeseran lempeng (tektonik) yang mengakibatkan megathrust dan itu berpotensi tsunami berkekuatan 9 skala richter," ujarnya, Kamis (15/8/2024).

Selain peta mitigasi bencana tidak dimunculkan dalam naskah akademik RTRW. Kata dia, justru dalam Raperda ini menetapkan 31 kecamatan di Jember jadi kawasan potensi industri.

"Kalau daerah potensi industri, harus diimbangi dengan pemetaan mitigasi bencana. Jadi itu yang kami kritisi dan beberapa lembaga kajian juga menyarankan agar beberapa hal di naskah akademi ini perlu penyempurnaan," kata pria yang akrab disapa David ini.

Baca juga: Arti Gempa Megathrust, Kekuatan M 8,9 Potensi Dialami 2 Tempat Indonesia, BMKG: Tinggal Tunggu Waktu

Menurutnya, Pansus DPRD Jember juga tidak perlu terburu buru untuk mengesahkan Raperda RTRW ini. Karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat 20 tahun yang akan datang. 

"Mereka yang akan merasakan dampaknya, kami boleh salah (sebagai pejabat), tetapi kami tidak boleh bohong kepada masyarakat," kata David.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Jember menilai naskah akademik Raperda RTRW ini masih terkesan cacat hukum. Sehingga perlu ditinjau ulang untuk disempurnakan.

"Kami meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk perpanjangan waktu (pembahasan Raperda RTRW). Karena ini menyangkut hajat hidup yang hari ini ada 2,6 juta rakyat Jember 20 tahun mendatang," kata David.

David mengungkapkan masih banyak sekali substansi di Raperda ini yang perlu penyempurnaan. Seperti masalah kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan potensi bencana lain di Kabupaten Jember.

Baca juga: Daftar 16 Titik Megathrust yang Mengelilingi Indonesia, Apakah Berpotensi Tsunami? ini Kata Pakar

"Jember memiliki gunung dan sungai yang sangat rawan longsor ataupun banjir. Belum lagi peta kebutuhan air di Kabupaten Jember. Termasuk kawasan beberapa tambang yang di RTRW ini berbunyi eksisting atau telah beroperasi," jlentrehnya.

Sementara Divisi Pengetahuan dan Data Lembaga Studi Desa untuk Petani (LSDP) Studi Dialektika Indonesia dalam Perspektif (SD Inpers) Bayu Dedie Lukito menambahkan, naskah akademik Draf Revisi Raperda RTRW jelas cacat material dan logika.

"Kecacatannya itu tidak ada kosideran yang memuat soal kebencanaan. Sebab Undang-undang nomor 24 tahun 2007 yang memuat tentang kebencanaan tidak dimasukan oleh penyusun naskah akademik ni," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved