Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Ancaman Megathrust Samudra Hindia, Raperda RTRW Jember Tidak Memuat Peta Mitigasi Bencana 

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah melakukan pencermatan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruan

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Pansus DPRD Jember bersama Dinas PRKP dan Cipta Karya Jember rapat peninjauan Substansi Draf Revisi Raperda RTRW 2015 

Padahal Jember daerah dengan potensi bencana yang tinggi. Karena berada di kawasan Samudra Hindia yang diperkirakan akan terdampak langsung saat terjadi megathrust.

"Atau tumbukan lempeng benua Australia yang hari ini ramai diperbincangkan bakal terjadi megathrust di pesisir lautan Jawa berkekuatan 9 magnitudo, yang berarti itu berpotensi tsunami di kawasan selatan Jawa termasuk Jember," kata Bayu.

Selain megathrust dan tsunami, Bayu mengungkapkan Jember juga daerah kawasan bencana akibat tanah bergerak. Tetapi hal itu juga tidak dimasukan dalam naskah akademik Draf Raperda RTRW.

"Padahal masalah itu nyata dan ada. Tetapi tidak dimuat dalam naskah akademik. Kami beranggapan ini cacat secara materi," paparnya.

Lebih jauh, kata dia, Draf Revisi Reperda RTRW ini juga tidak memuat pengelolaan pulau pulau kecil. Padahal di Jember terdapat 80 pulau berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) nomor 100.1-167 tahun 2007.

"Ini tidak dimuat, padahal itu juga diatur dalam UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau pulau kecil. Ini tidak dimasukan. Atau karena lupa, tidak teliti atau bagaimana si penyusun ini," ulasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PRKP dan Cipta Karya Jember Rahman Anda mengaku hanya memiliki waktu dua bulan sejak mendapatkan persetujuan subtansi, agar segera menyelesaikan Raperda RTRW ini.

"Perda tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia usaha, investor, dan sebagainya. Sebelum 21 Agustus 2024, pembahasan ini harus sudah tuntas dan mendapatkan persetujuan bersama. Karena secara substansi sudah dibahas sesuai prosedur," tanggapnya. 

Rahman menepis, tuduhan tidak adanya Peta rawan bencana dan mitigasi kebencanaan ini raperda ini. Sebab hal tersebut telah diatur secara khusus.

"Jadi dua hal tersebut masuk dalam Ketentuan Khusus di Raperda Revisi RTRW Kabupaten Jember," tanggapnya. 

Hanya saja, di draf Raperda RTRW ini tidak mengatur secara rinci soal mitigasi dan peta bencana di kawasan Jember. Soalnya hal itu akan dibahas secara teknis melalui Raperda Kebencanaan.

"Jember mungkin merupakan satu-satunya kabupaten yang belum mempunyai Perda Penanggulangan Bencana," ulas Rahman. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved