Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Murka Ayah usai Bawa Selingkuhan Nginap Dua Minggu di Rumah, Anak Gadis Tak Terima Malah Dianiaya

Mulanya AR santai ajak selingkuhannya nginap di rumah selama dua minggu. Bahkan AR juga bermesraan dengan selingkuhannya di ruang tamu.

Editor: Torik Aqua
Kompas.com
Ilustrasi perselingkuhan - Seorang ayah santai bawa selingkuhan ke rumah, emosi saat ditegur anak gadis 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Seorang ayah santai bawa selingkuhan ke rumah hingga aniaya anak gadisnya.

Ayah berinisial AR itu nekat menganiaya anak gadis bernama Fitri Masudah (20) karena emosi ditegur bawa selingkuhan ke rumah di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Mulanya AR santai ajak selingkuhannya nginap di rumah selama dua minggu.

Bahkan AR juga bermesraan dengan selingkuhannya di ruang tamu.

Baca juga: Pacaran 8 Tahun, Wanita Hancur Calon Suami Selingkuh dengan Ibunya, sang Adik Ternyata Anak Mereka

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin, sang putri mengetahui ayahnya berduaan dengan wanita selingkuhan itu tak terima dan menggedor-gedor pintu ruang tamu. 

"Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (6/8/2024) lalu," ucap Kasnasin pada Kamis (15/8/2024). 

Amarah sang putri memuncak ketika sang ayah berduaan dengan selingkuhan di ruang tamu. 

Karena itu, sang putri menunjukkan ketidaksukaannya itu dengan cara menggedor-gedor pintu ruang tamu.

Setelah melakukan hal tersebut, sang putri lalu perlu ke dapur.

Namun, dari belakang AR mengikuti langkah kaki anaknya tersebut.

Saat di dapur itulah keduanya cekcok. 

Sang ayah menilai, perbuatan putrinya itu dianggap tidak menghormati selingkuhannya sebagai tamu. 

"Karena marah, AR lalu memukul putrinya itu satu kali. AR juga mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu," ungkapnya. 

Ketakutan usai diancam akan dibunuh ayahnya, sang putri lalu melarikan diri bersama ibunya meminta pertolongan kepada tetangga terdekat.

Alhasil satu kampung pun dibuat gaduh. 

Tak lama berselang, Perangkat Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban.

AR kemudian diamankan ke Balai Desa karena telah membuat resah.

"AR diamankan oleh perangkat desa dan dibawa ke Polres Jombang," katanya. 

Saat ini, AR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya.

Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

"Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved