Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dokter Syok Dapat Pasien Bocah SD Ngaku Sudah Berhubungan Badan Sama Anak Usia 13 Tahun: Miris

Dokter syok didatangi pasien bocah SD mengaku sudah berhubungan badan sama anak berusia 13 tahun.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TikTok/dr.yulfa.spog - SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Dokter syok dapat pasien bocah SD usia 10 mengaku sudah berhubungan badan 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang dokter syok saat medengar cerita bocah SD mengaku berhubungan badan dengan anak usia 13 tahun.

Sang bocah SD mengaku baru kenalan dengan anak usia 13 tahun tersebut lewat media sosial.

Hingga akhirnya ia bertemu dengan anak usia 13 yang disebut pacarnya, di rumah teman. 

Cerita tersebut disampaikan Dokter Spesialis Kandungan bernama Yulfa Amita di akun TikToknya.

Sebenarnya, bocah SD perempuan berusia 10 tahun tersebut merupakan salah satu pasiennya.

Singkat cerita, saat sedang praktik, dr Yulfa Amita didatangi bocah perempuan tersebut bernama tantenya.

Dikutip dari Tribun Jakarta, sang tante meminta dr Yulfa Amita untuk memeriksa keponakannya yang baru diketahui menginap bersama kekasihnya.

Bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar tersebut sempat izin menginap ke rumah teman kepada tantenya.

"Dia ini (si bocah SD) izin menginap di rumah temannya, temannya juga sama usianya 10-11 tahun."

Namun setelah diselidiki, bocah perempuan tersebut tak hanya menginap dengan teman perempuannya.

Melainkan dengan dua pria yang salah satunya merupakan pacar.

Dua pria yang ikut menginap berusia sekitar 13 tahun yang baru dikenal lewat media sosial.

"Ternyata usut punya usut, saya periksa, dia ini nginep di rumah temennya itu berempat, dua cewek dan cowok."

"Udah janjian ada di situ. Cowoknya juga usianya baru 13 tahun dan katanya pacaran sama si bocah itu baru 2 minggu. Itu pun kenal dari media sosial," tutur dr Yulfa Amita.

Baca juga: Nasib Bocah 8 Tahun Mabuk Lem di Depan Kakak, Ternyata dari Keluarga Miskin, Warga: Kita Kasih Makan

Saat itu, lanjut dr Yulfa Amita, di rumah teman si bocah SD sedang tidak ada siapapun.

Mulanya, kata dr Yulfa Amita, pasiennya tersebut mengaku sudah ciuman hingga payudara dipegang oleh pacarnya.

Tak hanya itu, pasien juga mengaku sudah sampai melakukan hubungan badan.

"Sebelumnya dia enggak mau ngaku sama keluarganya dia udah ngapain aja. Ternyata sama saya dia ngaku."

"'Iya saya sudah ciuman, saya udah dipegang bagian atasnya', katanya."

"Setelah ditanya lebih lanjut ternyata sudah terjadi hubungan badan," ucap dr Yulfa Amita menghela nafas.

ILUSTRASI siswa SD di Situbondo sayat tangan sendiri diduga ikuti tren media sosial, Selasa (3/10/2023)
ILUSTRASI siswa SD (Istimewa)

Awalnya sang dokter kaget dengan keterangan bocah SD tersebut.

Setelah mendapatkan pengakuan, dr Yulfa Amita pun mengecek vagina pasiennya untuk membuktikan ucapannya.

Dan ternyata benar, dr Yulfa Amita menemukan selaput dara pasiennya telah robek.

"Ya Allah, ya Tuhanku, sayangnya saya mendapatkan selaput dara atau himennya sudah robek. Ya Allah, Ya Robbi," kata dr Yulfa Amita miris.

dr Yulfa Amita pun akhirnya mengedukasi pasiennya tersebut.

Ia meminta pasiennya tak menceritakan hal itu kepada siapapun.

Selanjutnya, dr Yulfa Amita meminta supaya orang tua di luar sana menjaga putri-putrinya.

"Jaga baik-baik," kata dr Yulfa Amita.

Lebih lanjut dr Yulfa Amita meminta orang tua tidak mudah percaya ketika anaknya minta izin menginap.

Walaupun itu ke rumah teman yang sudah kita kenal sosoknya.

"Saya kehabisan kata-kata, Ya Allah, Ya Robbi," pungkas dr Yulfa Amita.

Di Jawa Timur, pria berinisial SEP (31) warga Kecamatan Ngoro, Jombang, Jawa Timur, tega melakukan tindakan asusila pada dua putri tirinya.

Ternyata SEP sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2023.

Aksinya yang pertama dilakukan di kamar dan kedua di kamar mandi. 

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin mengatakan, SEP melakukan tindakan asusila pada dua anak tirinya.

Aksi pertamanya pada bulan Januari 2023, dilakukan saat tengah malam.

Saat itu, anak sulungnya sedang berada di kamar dan sedang tidur.

Tiba-tiba SEP masuk ke kamar gadis kelas 3 SMP tersebut dan melakukan pelecehan seksual pada korban. 

Tidak hanya sekali, SEP ternyata mengulangi perbuatannya lagi pada bulan Agustus 2023 dengan korban yang sama.

Saat kejadian kedua itu, korban sempat melakukan perlawanan dengan menolak. 

"Korban yang masih 15 tahun itu menyingkirkan tangan pelaku dan menolak."

"Korban juga berulang kali berkata tidak mau, namun pelaku terus memaksa. Namun, korban tetap menolak dan keluar dari kamar," ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (15/8/2024). 

SEP (31) warga Kecamatan Ngoro, Jombang, Jawa Timur, diciduk polisi usai melakukan tindakan asusila pada dua anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dan 10 tahun, Kamis (15/8/2024).
SEP (31) warga Kecamatan Ngoro, Jombang, Jawa Timur, diciduk polisi usai melakukan tindakan asusila pada dua anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dan 10 tahun, Kamis (15/8/2024). (TribunJatim.com/Istimewa)

Aksi bejat SEP ternyata tidak berhenti sampai di situ.

Anak bungsunya yang masih berusia 10 tahun juga tak luput menjadi korban SEP.

Kejadian tersebut dilakukan SEP pada bulan Januari 2023.

Parahnya, aksinya ini ia lakukan saat anak tiri bungsunya berada di kamar mandi.

Sebelum masuk kamar mandi, pelaku mencegat korban dan langsung melakukan pelecehan pada anak bungsunya.

"Aksi itu ia ulangi kembali pada bulan Juli 2023 dengan korban yang sama yakni anak tiri bungsunya," ujarnya. 

Perbuatan asusila tersebut akhirnya sampai ke telinga ibu kandung korban yang tidak lain adalah istri pelaku.

Suaminya tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Jombang pada Senin (12/8/2024).

"Berawal dari laporan ibu kandung korban ke Polres Jombang, sehingga kedua korban dilakukan pemeriksaan dan dimintakan pemeriksaan secara psikologis serta dilakukan pemeriksaan di TKP," katanya.

Iptu Kasnasin mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polres Jombang.

Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di penjara.

"Pelaku kita jerat Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved