Berita Viral
Divonis 20 Tahun Penjara, Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bakal Bebas Bersyarat Hari ini
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida akan bebas bersyarat pagi ini, Minggu (18/8/2024).
TRIBUNJATIM.COM - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida akan bebas bersyarat pagi ini, Minggu (18/8/2024).
Sebelumnya, Jessica divonis 20 tahun penjara namun hanya menjalani masa tahanan selama 8 tahun.
"Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)" kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024), dikutip dari Sripoku.
Otto tak mengatakan secara detil terkait bebasnya Jessica Kumala Wongso.
Dia hanya menyebut jika Jessica mendapatkan bebas bersyarat.
"Bebas bersyarat," ucapya.
Baca juga: Jessica Wongso Semedi Demi Bisa Lupakan Ingatan Kasus Sianida, Kuasa Hukum: Penderitaan Luar Biasa
Adapun Otto mengagendakan konferensi pers terkait bebasnya Jessica pada Minggu ini di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.
Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
Kasus ini pun sempat kembali ramai setelah muncul film dokumenter di Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Tak heran jika film dokumenter itu kini jadi perbincangan banyak pihak.
Baca juga: Jessica Wongso Tulis Surat Jawab Ayah Mirna, Bahas Bayaran Otto Hasibuan, Sama Sekali Tidak Benar

Menanggapi film tersebut, ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin mengaku punya bukti kuat.
Bukti itu berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan gerakan tangan Jessica Wongso.
Namun video itu sengaja tidak dikeluarkan dalam persidangan.
Jessica Kumala Wongso
kasus kopi sianida
bebas bersyarat
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Edi Kaget Istri Beri Akta Cerai saat Mengaji di Rumah Mertua, Tak Tahu Ditalak |
![]() |
---|
Kisah Driver Ojol Riri Terima Pesanan Martabak dari Luar Pulau, Ternyata Salah Orderan |
![]() |
---|
Warga Terdampak Debu Tambang Cuma Diberi Ganti Rugi Sembako Rp200 Ribu, DPRD Tegur Perusahaan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kasihan Immanuel Ebenezer Diborgol Pakai Baju Oranye: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Menu MBG Nasi Tutug Oncom untuk Siswa Viral, Camat Jelaskan Sudah Diperiksa Ahli Gizi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.