Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Divonis 20 Tahun Penjara, Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bakal Bebas Bersyarat Hari ini

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida akan bebas bersyarat pagi ini, Minggu (18/8/2024).

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016). Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan Mirna dengan dugaan menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu. 

TRIBUNJATIM.COM - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida akan bebas bersyarat pagi ini, Minggu (18/8/2024).

Sebelumnya, Jessica divonis 20 tahun penjara namun hanya menjalani masa tahanan selama 8 tahun.

"Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)" kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024), dikutip dari Sripoku.

Otto tak mengatakan secara detil terkait bebasnya Jessica Kumala Wongso.

Dia hanya menyebut jika Jessica mendapatkan bebas bersyarat.

"Bebas bersyarat," ucapya.

Baca juga: Jessica Wongso Semedi Demi Bisa Lupakan Ingatan Kasus Sianida, Kuasa Hukum: Penderitaan Luar Biasa

Adapun Otto mengagendakan konferensi pers terkait bebasnya Jessica pada Minggu ini di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.

Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

Kasus ini pun sempat kembali ramai setelah muncul film dokumenter di Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Tak heran jika film dokumenter itu kini jadi perbincangan banyak pihak.

Baca juga: Jessica Wongso Tulis Surat Jawab Ayah Mirna, Bahas Bayaran Otto Hasibuan, Sama Sekali Tidak Benar

Jessica Kumala Wongso kala menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016) silam. Ia divonis 20 tahun penjara atas kasus kopi sianida menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Jessica Kumala Wongso kala menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016) silam. Ia divonis 20 tahun penjara atas kasus kopi sianida menewaskan Wayan Mirna Salihin. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Menanggapi film tersebut, ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin mengaku punya bukti kuat.

Bukti itu berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan gerakan tangan Jessica Wongso.

Namun video itu sengaja tidak dikeluarkan dalam persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved