Berita Tulungagug
Eks Bupati Tulungagung Sudah Bisa Bebas Tapi Terganjal 2 Hal ini, Kalapas: Harus Dijalani Penuh
Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo telah menjalani 2 per 3 hukuman pidana 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo telah menjalani 2 per 3 hukuman pidana 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi.
Dengan demikian Syahri sebenarnya sudah bisa mengajukan pembebasan bersyarat.
Hal yang sama juga berlaku kepada eks Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno.
Namun pembebasan bersyarat keduanya terganjal karena ada pidana denda dan uang pengganti yang belum dibayarkan.
Hal ini diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman Priyatna Kusuma, selepas penyampaian remisi untuk warga binaan, Sabtu (17/8/2024).
Baca juga: Pemkab Tulungagung Sediakan Panggung Rakyat dan Makanan Gratis Selepas Upacara HUT RI ke-79
“Pembebasan bersyarat bisa diajukan setelah menjalani dua per tiga hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim,” jelasnya.
Hanya saja, lanjut Budiman, Syahri dan Sutrisno belum membayar denda dan uang pengganti.
Karena itu keduanya belum bisa mengajukan pembebasan bersyarat selama denda dan uang pengganti ini belum dibayar.
Namun jika denda dan uang pengganti ini dibayarkan, keduanya bisa langsung bebas lewat pembebasan bersyarat.
“Sampai sekarang belum ada pembayaran denda dan uang pengganti. Kami tidak tahu pertimbangannya, mungkin angkanya terlalu besar,” ucap Budiman.
Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca juga: Pembangunan TPA Banyuurip Tertunda, Pemkab Tulungagung Prioritaskan TPST dengan Konsep Daur Ulang
Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 28 miliar, subsider 2 tahun penjara.
Namun sudah ada pengembalian Rp 1,5 miliar, masa hukumannya kurang 28 bulan dari yang seharusnya 30 bulan.
Sementara Sutrisno divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan penjara.
Selain itu dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 71,5 miliar, subsider 3 tahun penjara.
Karena itu jika tidak membayar denda dan uang pengganti, Sutrisno menjalani hukuman subsider selama 3 tahun 6 bulan.
“Hukuman subsider ini tidak bisa mendapatkan remisi. Jadi harus dijalani penuh,” tegas Budiman.
Baik Syahri maupun Sutrisno selesai menjalani 2 per 3 hukuman pada 1 Juni 2024 lalu.
Berdasar data di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Syahri akan bebas pada 27 Oktober 2026.
Sedangkan Sutrisno akan bebas pada 14 Juni 2027.
Syahri Mulyo, bupati terpilih di Pilkada tahun 2018 bersama Sutrisno terjerat kasus korupsi di Dinas PUPR Tulungagung.
Perkara ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akibat kasus ini Syahri yang baru dilantik langsung dinonaktifkan, posisinya lalu digantikan wakilnya, Maryoto Birowo.
pembebasan bersyarat
Eks Bupati Tulungagung
eks Kepala Dinas PUPR Tulungagung
korupsi di Dinas PUPR Tulungagung
Lapas Kelas IIB Tulungagung
denda
uang pengganti
Syahri Mulyo
TribunJatim.com
Sembahyang Rebutan di Kelenteng Tjoe Tik Kiong Tulungagung, Ribuan Warga Antre Dapat Paket Sembako |
![]() |
---|
DPRD Tulungagung Merasa Tak Dihargai, Kepala Cabdindik Tak Hadiri Undangan Membahas BBPDB SMA |
![]() |
---|
PPDB Zonasi di Tulungagung Telah Usai, SMAN 1 Kedungwaru Jadi SMA dengan Zona Terpendek |
![]() |
---|
2 Orang Tua Siswa di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Tuntut PPDB Dibatalkan, Bakal Gugat ke Pengadilan |
![]() |
---|
Polisi Menyisir Radius 300 Meter dari Penemuan Jenazah Yang Diduga Korban Pembunuhan di Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.