Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Ismail Tipu Wanita Gondol Rp 23 Juta, Modal Baju Serba Putih dan Mengaku Kapten Kapal

Ismail meraup jutaan rupiah hanya dengan modal pakaian serba putih. Mengaku sebagai kapten kapal tanker

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Dokumen sidang Ismail diadili mengaku sebagai kapten kapal membuka loker abal-abal. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ismail meraup jutaan rupiah hanya dengan modal pakaian serba putih.

Mengaku sebagai kapten kapal tanker, dia menawarkan pekerjaan dengan syarat membayar biaya tes rekrutmen. Ternyata, setelah uang dibayar ternyata penipuan.

Salah satu korban, Fikta Yuliana, mengalami kerugian hingga Rp23 juta.

Saat itu, menantunya yang sedang menganggur mendapat tawaran bekerja di kapal tanker milik Royal Marine Internasional. 

Kini, Ismail menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dari Jaksa Penuntut Umum, Estik Dilla.

Baca juga: Modus Baru Penipuan, Ganti Harga Hotel Bintang Lima di Google Rp400 Ribu: Normalnya Rp1,5 Juta

Pada 22 Februari 2024, Fikta Yuliana dan terdakwa bertemu di Kantin Kapal Dharma Kartika 2 di Banjarmasin, Kalimantan.

Di sana, terdakwa menawarkan pekerjaan di kapal dan menanyakan apakah Fikta memiliki anak atau saudara laki-laki yang tertarik.

“Fikta menjawab bahwa menantunya yang belum bekerja tertarik dengan tawaran tersebut,” tulis amar dakwaan.

Baca juga: Pemilik Akun FB Bos Muda Ditangkap Polisi, Tipu Korban dengan Modus Lowongan Kerja, Bawa Lari Motor

Dua hari kemudian, terdakwa datang ke rumah korban dan mengajak mereka ke Surabaya untuk tes kesehatan.

Pada 8 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa, Fikta Yuliana, dan Saksi Nazar Abdillah bertemu di Kantin RS PHC Surabaya untuk Medical Check Up. 

"Terdakwa saat itu meminta Fikta untuk menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000," terang amar dakwaan.

Baca juga: Dukun Palsu Tipu Warga Malang, Ngaku Sakti Bisa Gandakan Uang Jadi Miliaran, Korban Rugi Rp50 Juta

Awalnya, semua tampak normal. Korban diminta menunggu panggilan, namun setelah dua minggu tidak ada kabar.

Kasus tersebut dilaporkan ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.

Terdakwa akhirnya ditangkap di dalam Bus Karina jurusan Madura-Jakarta di perempatan Jalan Sidotopo Surabaya.

Baca juga: TNI Gadungan dari Probolinggo Didor Polisi, Melawan saat Ditangkap, Tipu Wanita Asal Blitar

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved