1 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, ini Perbedaan PNS dan PPPK: Hak, Kewajiban hingga Gaji
Meski PNS dan PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam status kepegawaiannya.
Editor:
Arie Noer Rachmawati
Pemkot Surabaya
Meski PNS dan PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam status kepegawaiannya.
PNS dan PPPK yang tidak menaati kewajiban tersebut di atas akan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap Pegawai ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin Pegawai ASN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksudkan di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Berita Terkait
Baca Juga
Serangan Hama Tikus Luluh Lantakkan Lahan Pertanian di Bojonegoro, Kerugian Petani Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Sudewo Pasrah Terancam Dimakzulkan Padahal Belum 8 Bulan Jadi Bupati Pati: Saya Dipilih Rakyat |
![]() |
---|
3 Bulan Buron, Sopir Land Cruiser Penyebab Kecelakaan Maut di Jalur Bromo Tertangkap di Jambi |
![]() |
---|
Renang Demi Pasien, Bidan Dona Bikin Prabowo Kucurkan Rp 26,5 M, Bupati Diminta Cepat Kerja |
![]() |
---|
Antusias Warga dalam Gerakan Pangan Murah Polres Mojokerto, 3 Ton Beras Ludes dalam Sejam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.