Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Blitar 2024

Bawaslu Petakan 5 Potensi Kerawanan Pemilihan dalam Pilkada Blitar 2024

Bawaslu Kota Blitar memetakan 5 potensi kerawanan pemilihan dalam Pilkada Blitar 2024. Apa saja? Berikut penjelasannya.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Komisioner Bawaslu Kota Blitar Bidang Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sarwi Ruci, Senin (19/8/2024).  

Lalu, potensi kerawanan keempat, yakni, perusakan fasilitas penyelenggaraan pemilu. Perusakan alat peraga kampanye (APK) sering terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kota Blitar.

Bawaslu Kota Blitar mengkategorikan peristiwa itu sebagai kerawanan dengan bobot sedang, karena dapat berdampak sosial dan politik.

"Sedangkan potensi kerawanan kelima, yaitu, bencana non-alam yang dapat mengganggu tahapan pemilu. Pandemi Covid-19 pada 2020 termasuk bencana non-alam," ujarnya.

Menurutnya, Bawaslu Kota Blitar telah mengambil langkah-langkah preventif dengan melakukan koordinasi intensif dengan KPU, aparat keamanan, serta instansi pemerintah daerah terkait peta potensi kerawanan di Pilkada Blitar 2024.

Bawaslu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Blitar 2024.

Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada Kota Blitar 2024 sangat penting untuk mencegah potensi pelanggaran.

"Fokus utama kami menjaga integritas proses pilkada, melindungi hak pilih masyarakat dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan. Pemetaan kerawanan ini menjadi langkah nyata meminimalisir pelanggaran, serta menciptakan pilkada yang lebih baik dan bermartabat," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved