Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Remaja Ditangkap usai Curi Motor, Ngaku Juga sudah Bobol Sejumlah Kotak Amal Masjid

Dua remaja TBS (14) dan RSN (15) ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri setelah mencuri motor Honda Astrea, Sabtu (19/8/2024).

Editor: Torik Aqua
tribunjabar
Ilustrasi pencurian motor - Dua remaja ditangkap polisi akibat mencuri motor, lalu ngaku juga sudah curi isi kotak amal masjid 

TRIBUNJATIM.COM - Dua remaja TBS (14) dan RSN (15) ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri setelah mencuri motor Honda Astrea, Sabtu (19/8/2024).

Motor itu diketahui milik Damar Bagus Prasetyo (21), warga Salak Kelurahan Giripurwo Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Ternyata, selain mencuri motor, mereka juga pernah membobol isi kotak amal di sejumlah masjid.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan, kedua remaja itu ditangkap petugas di kediamannya masing-masing pada Sabtu (17/8/2024).

Baca juga: Demi Bisa Main Judi Online, Maling ini Kuras Isi Kotak Amal di Masjid Rp 3 Juta

“Keduanya kami tangkap setelah korban melaporkan sepeda motornya hilang sejak Jumat (2/8/2024) dini hari lalu. Dua remaja ini kami tangkap di rumahnya masing-masing,” jelasnya, Senin (19/8/2024).

Anom mengatakan kasus pencurian itu bermula saat korban pulang dari bermain badminton dan memarkirkan kendaraannya di halaman rumah, Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Namun, sekitar pukul 01.30 WIB, saat korban keluar rumah sudah mendapati kendaraannya tidak ada di parkiran.

Beberapa kali bobol kotak amal masjid

Mengetahui sepeda motornya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonogiri Kota pada Sabtu (3/8/2024).

Dari laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada dua terduga pelaku tersebut.

“Dari hasil penyelidikan itu polisi memburu kedua terduga pelaku hingga akhirnya ditangkap di rumahnya masing-masing,” ungkapnya.

Untuk barang bukti sepeda motor Honda Astrea AD 3241 UR, kata Anom, polisi mengamankan di rumah TBS yang beralamat di Kelurahan Giritirto, Kabupaten Wonogiri.

Dari pengembangan penyidikan, dua tersangka acapkali mencuri kotak amal di beberapa masjid.

“Dari interogasi petugas, selain melakukan pencurian tersebut, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di beberapa lokasi,” katanya lagi.

Terhadap kejadian itu, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.

Sesuai pasal itu, kedua remaja yang masih duduk di bangku SMP itu diancam dengan pidana kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

Anom mengimbau agar warga meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian.

Salah satunya tidak memarkir kendaraan bermotor dihalaman rumah yang tidak memiliki pagar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved