Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Penerapan SIM Format Baru di Kota Malang per Agustus 2024 ini, Begini Perbedaannya dengan SIM Lama

Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru telah diterapkan di Kota Malang.Diketahui, penerbitan SIM format baru itu berlaku untuk semua golongan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kasubnit SIM Polresta Malang Kota, Iptu Syaikhu Roji saat menunjukkan contoh tampilan SIM format baru yang telah berlaku, Senin (19/8/2024) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru telah diterapkan di Kota Malang. Diketahui, penerbitan SIM format baru tersebut berlaku untuk semua golongan kendaraan mulai sepeda motor, mobil, maupun kendaraan truk dan bus.

Kasubnit SIM Polresta Malang Kota, Iptu Syaikhu Roji mengatakan, penerbitan SIM format baru di Kota Malang telah dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2024.

"Mulai awal Agustus hingga sekarang, kami telah menerbitkan sebanyak 2.900 lebih SIM format baru. Jadi, pemohon yang melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM mulai periode Agustus 2024 dan setelahnya, otomatis sudah mendapatkan SIM dengan format baru," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (19/8/2024).

Dirinya menjelaskan, ada 2 perbedaan yang mendasar antara SIM format baru dengan SIM lama.

Baca juga: Operasi Mantap Praja Semeru, Polres Malang Petakan Potensi Kerawanan saat Pilkada 2024

Perbedaan itu ada di bagian nomor SIM dan di bagian golongan SIM. Pada SIM format baru, nomornya sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Lalu, juga terdapat ikon bergambar mobil atau motor untuk menunjukkan golongan SIM," Untuk SIM C, ada ikon gambar sepeda motor dan SIM A ada ikon gambar mobil, dan SIM B1 serta B2, ada ikon gambarnya truk," jelasnya.

Dengan adanya integrasi SIM dengan NIK, memungkinkan data pemilik SIM lebih akurat dan terintegrasi dengan sistem data kependudukan nasional.

Sedangkan ikon bergambar mobil atau motor sesuai golongan SIM, untuk mempermudah petugas lalu lintas luar negeri khususnya ASEAN mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan. Dikarenakan pada tahun 2025 mendatang, SIM Indonesia diakui dan bisa digunakan secara resmi di negara ASEAN.

"Dan saat ini, masih dalam proses untuk mewujudkan hal tersebut," tambahnya.

Baca juga: Pasangan Sanusi-Lathifah Shohib Resmi Dapat Rekomendasi Gerindra untuk Pilkada Malang 2024

Meski terdapat perubahan pada desain dan nomor, Iptu Syaikhu Roji menegaskan bahwa prosedur permohonan SIM tetap sama.

Sebagai informasi, saat ini masa berlaku SIM mengikuti tanggal cetak SIM. Tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Untuk permohonan SIM baru, persyaratan yang dilampirkan adalah fotokopi KTP, surat hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat.

Sedangkan perpanjangan SIM, perpanjangan yang dilampirkan adalah  fotokopi KTP dan SIM, SIM lama, surat hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat.

"Untuk prosedur SIM baru maupun perpanjangan termasuk pelaksanaan tesnya, tidak ada perubahan. Meski format SIM nya baru, prosedurnya tetap sama tidak berubah," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved