Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Reaksi Tamara Tyasmara dan Angger Dimas Lihat CCTV Dante di Persidangan, Harap Pelaku Dihukum Mati

Tamara Tyasmara menangis sementara Angger Dimas geram menyaksikan CCTV Dante ditenggelamkan Yudha Arfandi di persidangan.

Editor: Olga Mardianita
Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
Tamara Tyasmara dan Angger Dimas melihat rekaman CCTV Dante saat ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Tamara Tyasmara dan Angger Dimas menyaksikan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menjadi bukti Dante ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).

Setelah melihat rekaman itu, keduanya memiliki harapan atas hukuman terdakwa.

Mereka ingin mantan kekasih Tamara itu menerima hukuman mati.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Tangis Nenek Dante Dengar Kesaksian Dokter Tangani Anak Tamara Tyasmara saat Kecil: Cucuku Dibunuh

Menurut Angger Dimas, perbuatan Yudha Arfandi memuakkan.

"Itu bukan perbuatan manusia," kata Angger Dimas, seusai sidang.

Angger enggan menjelaskan apa isi sidang yang digelar secara tertutup tersebut.

Namun mantan suami Tamara Tyasmara ini menyebut bahwa Yudha Arfandi membantah tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Dante.

"Itu ada di persidangan dia ada hak bela diri, cuman jelas lah kalau teman teman lihat CCTV-nya udah jelas," ujar Angger Dimas.

Angger mengaku dirinya sangat kesal dan mual ketika melihat perlakuan Yudha Arfandi kepada Dante seperti yang dilihatnya di CCTV.

Ia berharap Yudha Arfandi divonis seusai dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Pasti pasti, kesal mual," jelas Angger Dimas.

Baca juga: Pakai Kemeja Batik saat Sidang Kematian Dante, Yudha Arfandi Diledek Tamara Tyasmara Bak Kondangan

Angger Dimas ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).
Angger Dimas ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junio)

"Semoga sih gua masih tetep semuanya masih di 340 karena kalo tadi dibuka dengan sidang terbuka mungkin semua setuju itu 340," lanjutnya.

Dengan begitu ia berharap Yudha Arfandi dihukum mati sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Gua nggak bisa menyimpulkan cuma kalau temen-temen udah ngeliat pasti tahu," ungkap Angger.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved