Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Warga Jagir Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara, Jual 3 Ribu Pil Double L

Lutfi Arindra Putra (26) warga asal Jagir Sidosermo Gang VII Nomor 100 Surabaya, menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Lutfi Arindra Putra meminta keringanan hukuman di PN Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lutfi Arindra Putra (26) warga asal Jagir Sidosermo Gang VII Nomor 100 Surabaya, menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia dituduh sebagai pengedar pil double L dengan total 3000 butir.

Lutfi dituntut hukuman penjara selama 2 tahun, dengan potongan masa tahanan yang telah dijalani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis mengungkapkan bahwa Lutfi Arindra Putra memperoleh pil double LL dari seseorang bernama Gendok (yang kini buron).

Lutfi menerima 3 paket plastik, masing-masing berisi 1000 butir pil, sehingga totalnya mencapai 3000 butir.

Baca juga: Gerak-geriknya Mencurigakan, Pemuda di Jombang Pucat Didatangi Polisi, Ternyata Bawa Pil Koplo

Pil-pil tersebut disembunyikan di dekat lampu merah Jalan Raya Kedangsari Surabaya sebelum akhirnya dibawa pulang.

Pil double LL tersebut kemudian dijual kembali oleh Lutfi dengan harga Rp 150 ribu per bungkus untuk 100 butir pil.

"Lutfi membeli pil double LL dari Gendok seharga Rp 700 ribu dan menjualnya seharga Rp 150 ribu per 100 butir. Dari penjualan tersebut, terdakwa memperoleh sekitar Rp 800 ribu," jelas Darwis di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Pengadilan Negeri Surabaya Kisruh, Massa Ngamuk Pasca Putusan Ronald Tannur, Minta Bertemu Ketua PN

Lutfi Arindra Putra ditangkap di rumahnya pada 21 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat penangkapan, polisi menemukan 3 paket plastik berisi 1000 butir pil double LL serta uang Rp 50 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan pil tersebut. 

Baca juga: Sering Merugi, Penjual Bawang asal Probolinggo Nyambi Jual Pil Koplo, Terbongkar Akibat Pesta Miras

Lutfi diancam pidana berdasarkan Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Kami menuntut agar Lutfi Arindra Putra dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan," tegas Darwis.

Baca juga: Mabuk Pil Koplo, Pemuda di Surabaya Bacok Supeltas di Depan Restoran Soto, Dibekuk Polisi

Menanggapi tuntutan tersebut, Lutfi meminta keringanan hukuman melalui video call, “Kami mohon keringanan hukuman Yang Mulia,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved