Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Belanja di Toko Tiap Hari Selama 3 Bulan, Dimas Untung Ratusan Juta, Pemilik Grosir Geram Lihat CCTV

Pria asal Bantul bernama Dimas berhasil meraup keuntungan sampai ratusan juta setelah menggondol satu bungkus rokok SETIAP HARI.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Bengkulu, Kompas.com
Foto hanya ilustrasi - Ilustrasi rekaman CCTV sebuah toko grosir tempat pelaku menggondol rokok hingga dapat keuntungan ratusan juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria yang berbelanja di sebuah toko grosir selama 3 bulan berhasil mendapat keuntungan ratusan juta.

Pria tersebut meraup keuntungan lantaran menggondol kembali barang yang dijual di toko tersebut.

Warga Situbondo ini ternyata punya kebiasaan licik dengan modus berbelanja setiap hari dan menjadi pelanggan tetap di toko grosir tersebut.

Sungguh nekat aksi Dimas Juergi (21) warga Situbondo, Jawa Timur, ini.

Dirinya diduga hampir setiap hari mencuri rokok di sebuah toko grosir, di Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.

Aksi itu disebut-sebut sudah dilakukan Dimas selama tiga bulan terakhir.

Akibat pencurian itu, toko grosir merugi hingga Rp 100 juta.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Pornomo mengungkapkan kasus pencurian ratusan slop rokok bermula pada April 2024.

Saat itu pemilik toko grosir menghitung kerugian.

"Perhitungan di bulan Juni 2024 juga kembali mengalami kerugian yang lebih besar, lanjut di bulan Juli juga mengalami kerugian yang lebih besar, korban curiga dan menduga terjadinya pencurian," kata Dian dalam keterangan seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunSolo.com, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Bayar Mahal Rp9 Juta ke Vendor, Pengantin Kecewa Lihat Dekorasi Pernikahan Mirip Gapura 17 Agustusan

Dian menerangkan, istri korban melihat ada pelanggan yang mengambil beberapa slop rokok pada 5 Agustus 2024 dari rak penjulan.

Sang istri lantas bercerita kepada suaminya, dan dilanjutkan memanggil teknisi untuk membuka rekaman CCTV yang ada di toko.

"Ternyata benar orang yang mengambil beberapa slop rokok tersebut pelanggan toko korban. Bahwa orang tersebut memasukkan beberapa slop rokok bermacam-macam merk ke kantongnya setiap belanja di Toko selama tiga bulan terakhir," kata Dian.

Dian menyebut korban mengalami kerugian ratusan slop rokok bermacam-macam merek dengan total sekitar Rp 100 juta dan melaporkan kejadian itu ke pihak polisi.

Ilustrasi menggondol rokok di toko grosir
Ilustrasi menggondol rokok di toko grosir (TribunSolo.com)

 Jatanras Polres Bantul melakukan Penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

"Polisi akhirnya orang yang patut diduga sebagai pelaku kejadian tersebut dan mengamankan DJ (DImas Juergi)," kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan unit Sepeda motor Suzuki Thunder, warna hitam, nomor polisi AD-5356-BJ. 4 buah jaket, 404 bungkus bermacam merk rokok.

"Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," kata dia.

Dimas mengaku hampir setiap hari melakukan pencurian rokok untuk dijual lagi, dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.

"Saya menyesal," kata dia.

Baca juga: Maling Satroni Kosan di Surabaya, Kabur Gondol Motor Juragan, Diteriaki Warga

Uang ratusan juta juga raib digondol oleh seorang pria yang ternyata adalah penipu.

Ismail meraup jutaan rupiah hanya dengan modal pakaian serba putih.

Mengaku sebagai kapten kapal tanker, dia menawarkan pekerjaan dengan syarat membayar biaya tes rekrutmen. Ternyata, setelah uang dibayar ternyata penipuan.

Salah satu korban, Fikta Yuliana, mengalami kerugian hingga Rp23 juta.

Saat itu, menantunya yang sedang menganggur mendapat tawaran bekerja di kapal tanker milik Royal Marine Internasional. 

Kini, Ismail menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dari Jaksa Penuntut Umum, Estik Dilla.

Baca juga: Modus Baru Penipuan, Ganti Harga Hotel Bintang Lima di Google Rp400 Ribu: Normalnya Rp1,5 Juta

Pada 22 Februari 2024, Fikta Yuliana dan terdakwa bertemu di Kantin Kapal Dharma Kartika 2 di Banjarmasin, Kalimantan.

Di sana, terdakwa menawarkan pekerjaan di kapal dan menanyakan apakah Fikta memiliki anak atau saudara laki-laki yang tertarik.

“Fikta menjawab bahwa menantunya yang belum bekerja tertarik dengan tawaran tersebut,” tulis amar dakwaan.

Baca juga: Pemilik Akun FB Bos Muda Ditangkap Polisi, Tipu Korban dengan Modus Lowongan Kerja, Bawa Lari Motor

Dua hari kemudian, terdakwa datang ke rumah korban dan mengajak mereka ke Surabaya untuk tes kesehatan.

Pada 8 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa, Fikta Yuliana, dan Saksi Nazar Abdillah bertemu di Kantin RS PHC Surabaya untuk Medical Check Up. 

"Terdakwa saat itu meminta Fikta untuk menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000," terang amar dakwaan.

Baca juga: Dukun Palsu Tipu Warga Malang, Ngaku Sakti Bisa Gandakan Uang Jadi Miliaran, Korban Rugi Rp50 Juta

Awalnya, semua tampak normal. Korban diminta menunggu panggilan, namun setelah dua minggu tidak ada kabar.

Kasus tersebut dilaporkan ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.

Terdakwa akhirnya ditangkap di dalam Bus Karina jurusan Madura-Jakarta di perempatan Jalan Sidotopo Surabaya.

Baca juga: TNI Gadungan dari Probolinggo Didor Polisi, Melawan saat Ditangkap, Tipu Wanita Asal Blitar

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa baju seragam kapten warna putih bertuliskan "Capt. Abdul Rahman," topi hitam bertuliskan "Armada," serta keplek bertuliskan "Royal Marine Internasional."

Menurut Pasal 378 KUHP mengenai penipuan, tindakan terdakwa yang melibatkan penggunaan nama palsu dan tipu muslihat ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp23.000.000.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved