Berita Viral
Dimas Tiap Hari Curi Rokok Tanpa Ketahuan hingga Toko Rugi Rp 100 Juta, Polisi Temukan 404 Bungkus
Seorang pria bernama Dimas Juergi (21) ditangkap polisi atas kasus pencurian. Dimas mencuri rokok tiap hari selama 3 bulan nonstop tanpa ketahuan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria bernama Dimas Juergi (21) ditangkap polisi atas kasus pencurian.
Dimas mencuri rokok tiap hari selama 3 bulan nonstop tanpa ketahuan.
Warga Situbondo, Jawa Timur membuat toko rugi Rp 100 juta.
Toko yang menjadi sasaran Dimas adalah toko grosir di Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Pornomo menyampaikan, kasus pencurian ratusan slop rokok bermula pada April 2024.
Saat itu pemilik toko grosir menghitung kerugian.
"Perhitungan di bulan Juni 2024 juga kembali mengalami kerugian yang lebih besar, lanjut di bulan Juli juga mengalami kerugian yang lebih besar, korban curiga dan menduga terjadinya pencurian," kata Dian dalam keterangan dikutip Senin (19/8/2024) via Kompas.com.
Dian mengatakan, istri korban melihat ada pelanggan yang mengambil beberapa slop rokok pada 5 Agustus 2024 dari rak penjulan.
Melihat kejadian itu, sang istri bercerita kepada suaminya, dan dilanjutkan memanggil teknisi untuk membuka rekaman CCTV yang ada di toko.
"Ternyata benar orang yang mengambil beberapa slop rokok tersebut pelanggan toko korban. Bahwa orang tersebut memasukkan beberapa slop rokok bermacam-macam merek ke kantongnya setiap belanja di toko selama tiga bulan terakhir," kata Dian.
Baca juga: Terekam CCTV Aksi Pria di Surabaya Curi Rokok di Toko Madura, Awalnya Bilang Membeli lalu Lari
Dian mengatakan, korban mengalami kerugian ratusan slop rokok bermacam-macam merek dengan total sekitar Rp 100 juta dan melaporkan kejadian itu ke pihak polisi.
Jatanras Polres Bantul melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.
"Polisi akhirnya orang yang patut diduga sebagai pelaku kejadian tersebut dan mengamankan DJ (DImas Juergi)," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan unit Sepeda motor Suzuki Thunder, warna hitam, nomor polisi AD-5356-BJ. 4 buah jaket, dan 404 bungkus bermacam merek rokok.
"Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," kata dia.
| Bupati Syok Rica Bocah 12 Tahun Rawat Ayah Lumpuh Bukannya Sekolah, Pemerintah Langsung Turun |
|
|---|
| Relawan Geruduk Kantor Kepala Dapur Protes Gaji Sudah Kecil Masih Dipotong, Lembur Tak Dibayar |
|
|---|
| Ivan Gunawan Kaget saat Temui Fitri yang Dicerai Suami Jelang Jadi PPPK, Beri Pesan Hidup di Jakarta |
|
|---|
| Penjelasan Dosen UGM soal Efek Mikroplastik di Tubuh Manusia, Paparan Tinggi di Kota Besar |
|
|---|
| Hati-hati Gelar Hajat Bisa Kenda Denda Rp 50 Juta Jika Tak Izin, Walikota Eri: Kita Harus Tegas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.