Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dimas Tiap Hari Curi Rokok Tanpa Ketahuan hingga Toko Rugi Rp 100 Juta, Polisi Temukan 404 Bungkus

Seorang pria bernama Dimas Juergi (21) ditangkap polisi atas kasus pencurian. Dimas mencuri rokok tiap hari selama 3 bulan nonstop tanpa ketahuan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Polres Bantul
Dimas Tiap Hari Curi Rokok Tanpa Ketahuan hingga Toko Rugi Rp 100 Juta, Polisi Temukan 404 Bungkus 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria bernama Dimas Juergi (21) ditangkap polisi atas kasus pencurian.

Dimas mencuri rokok tiap hari selama 3 bulan nonstop tanpa ketahuan.

Warga Situbondo, Jawa Timur membuat toko rugi Rp 100 juta.

Toko yang menjadi sasaran Dimas adalah toko grosir di Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Pornomo menyampaikan, kasus pencurian ratusan slop rokok bermula pada April 2024.

Saat itu pemilik toko grosir menghitung kerugian.

"Perhitungan di bulan Juni 2024 juga kembali mengalami kerugian yang lebih besar, lanjut di bulan Juli juga mengalami kerugian yang lebih besar, korban curiga dan menduga terjadinya pencurian," kata Dian dalam keterangan dikutip Senin (19/8/2024) via Kompas.com.

Dian mengatakan, istri korban melihat ada pelanggan yang mengambil beberapa slop rokok pada 5 Agustus 2024 dari rak penjulan.

Melihat kejadian itu, sang istri bercerita kepada suaminya, dan dilanjutkan memanggil teknisi untuk membuka rekaman CCTV yang ada di toko.

"Ternyata benar orang yang mengambil beberapa slop rokok tersebut pelanggan toko korban. Bahwa orang tersebut memasukkan beberapa slop rokok bermacam-macam merek ke kantongnya setiap belanja di toko selama tiga bulan terakhir," kata Dian.

Baca juga: Terekam CCTV Aksi Pria di Surabaya Curi Rokok di Toko Madura, Awalnya Bilang Membeli lalu Lari

Dian mengatakan, korban mengalami kerugian ratusan slop rokok bermacam-macam merek dengan total sekitar Rp 100 juta dan melaporkan kejadian itu ke pihak polisi.

Jatanras Polres Bantul melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

"Polisi akhirnya orang yang patut diduga sebagai pelaku kejadian tersebut dan mengamankan DJ (DImas Juergi)," kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan unit Sepeda motor Suzuki Thunder, warna hitam, nomor polisi AD-5356-BJ. 4 buah jaket, dan 404 bungkus bermacam merek rokok.

"Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," kata dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved