Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dimas Tiap Hari Curi Rokok Tanpa Ketahuan hingga Toko Rugi Rp 100 Juta, Polisi Temukan 404 Bungkus

Seorang pria bernama Dimas Juergi (21) ditangkap polisi atas kasus pencurian. Dimas mencuri rokok tiap hari selama 3 bulan nonstop tanpa ketahuan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Polres Bantul
Dimas Tiap Hari Curi Rokok Tanpa Ketahuan hingga Toko Rugi Rp 100 Juta, Polisi Temukan 404 Bungkus 

Dimas mengaku hampir setiap hari melakukan pencurian rokok untuk dijual lagi, dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.

"Saya menyesal," kata dia.

Baca juga: 2 Maling Hampir Dimassa usai Curi Rokok dan PS 3 di Malang, Fakta Sebenarnya Dikuak Polisi: Sepakat

Sementara itu, tiga orang remaja pendekar pencak silat ditangkap Anggota Tim Antibandit Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya, karena mencuri motor. 

Para remaja tersangka pencurian motor itu, SH (16) dan FF (16) warga Pakal, Surabaya. Lalu, MH (15) warga Benowo, Surabaya.

 Lantaran status mereka sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) karena terkategori berusia di bawah umur, mereka dtitipkan sementara di Bapas, Surabaya, selama proses pemberkasan kasus. 

Kapolsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya Kompol A Risky Fardian mengatakan, tersangka melakukan aksi kriminalitas tersebut seraya melakukan konvoi bersama gerombolan anggota pencak silat lainnya di kawasan di Jalan Raya Mastrip, Karang Pilang, Surabaya. 

Para tersangka memanfaatkan keriuhan dan crowd di jalanan akibat konvoi gerombolan anggota pencak silat untuk mencuri motor warga. 

Modusnya, para tersangka meneriaki korban MF (20) yang sedang bersusah payah mendorong motor Yamaha Mio G untuk mencari tukang tambal ban, pukul 01.30 WIB, Minggu (28/7/2024). 

Lantaran panik diteriaki oleh konvoi gerombolan remaja beratribut pencak silat itu, MF dan seorang temannya berlarian kabur meninggalkan motornya teronggok di bahu jalan tersebut. 

Risky menambahkan, korban dan temannya berlari kabur dan bersembunyi di belakang warung kopi sekitar lokasi tersebut. 

Setelah merasa situasi telah aman, korban kembali ke lokasi semula dirinya meninggalkan motor.

Ternyata korban mendapati motornya raib, bak ditelan bumi. Kemudian, korban mendatangi Mapolsek Karang Pilang untuk membuat laporan kepolisian. 

"Korban lari, sampai sembunyi di samping warung kopi. Nah pas kembali motornya sudah hilang," ujarnya, Kamis (15/8/2024). 

Baca juga: Maling Bobol Tembok Toko di Dampit Malang, Curi Rokok dan Uang Tunai, Kerugian Capai Rp 40 juta

Mengenai peran ketiga tersangka, Risky menerangkan, Tersangka SH bertugas mengambil motor korban saat teronggok di pinggir jalan. 

Kemudian dua tersangka lain membantu mendorong motor hasil pencurian itu, sampai ke wilayah kawasan Dukuh Kupang, Dukuh Pakis, Surabaya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

"Motor belum dijual. Kami sita dari tersangka 1 unit motor Yamaha Mio milik korban," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved