Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Dramatisnya Penangkapan Pencuri Motor Kasatpol PP Sampang, Pelaku Sabetkan Celurit ke Petugas

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Suryanto kini dapat bernafas lega, Rabu (21/8/2024).

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA PRATAMA
Kedua pelaku pencurian motor Kasatpol PP Sampang Suryanto saat berada di Mapolres Sampang 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Suryanto kini dapat bernafas lega, Rabu (21/8/2024).

Mengapa tidak, sepeda motor miliknya jenis Honda Vario warna putih Nopol M 6880 MI yang sempat hilang digondol maling, kini telah ditemukan.

Pihak kepolisian setempat juga mengamankan pelaku pencuri motor Kasatpol PP Sampang sebanyak dua orang diantaranya, Ansori (30) dan Saiful (24). Ke duanya warga Desa Manggheen, Modung, Bangkalan.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono menceritakan insiden pencurian itu bermula saat istri korban Siti Nurul Falizah memasukkan sepeda motornya ke dalam garasi, posisi masuk ke dalam dengan tujuan untuk menutupi pintu garasi.

Namun keesokan harinya, tepatnya saat bangun tidur dan selesai melaksanakan sholat subuh, melihat sepeda motor miliknya yang ada di dalam garasi sudah tidak ada.

Baca juga: Buat Anak Sekolah, Pasutri Probolinggo Beli Motor Rp20 Juta Pakai Uang Koin, Hasil Nabung 5 Tahun

"Pelapor sempat mencari sepeda motor di sekitaran rumah tapi tidak ditemukan sehingga menduga telah dicuri seseorang. Kemudian lapor polisi," terangnya.

Kemudian berselang beberapa hari, petugas kepolisian yang melakukan kring serse menjumpai dua orang (pelaku) berboncengan menggunakan sepeda motor mondar mandir di wilayah perkotaan Sampang.

Mengetahui hal itu, petugas menghentikan mereka, namun malah melawan bahkan, sempat menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke lengan kiri petugas. 

Beruntungnya, petugas mengenakan jaket sehingga tidak terluka. Sedangkan ke dua pelaku terpaksa dihadiahi tembakan terukur dibagian betis.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1, ke 3 dan ke 4, KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Usai Check Out dari Hotel, Pemuda Kediri ini Syok Motor Raib Digondol Maling, Polisi Kuak Pelaku

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved