Berita Terkini
PDIP Kecam Baleg DPR Usai Ubah Putusan MK, Kaesang Berpeluang Lagi Maju Pilkada 2024, Niat Jokowi?
Mohammad Guntur Romli mengecam putusan Badan Legislasi DPR yang mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan di Pilkada.
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poiltik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
Baca juga: Nasib Kaesang Pangarep Ketua PSI Berpotensi Gagal Ikut Pilkada, Syarat Usia Cagub Minimal 30 Tahun
Kaesang Berpeluang Lagi Maju di Pilkada 2024, Baleg DPR Sepakat Tak Pakai Putusan MK
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan putusan MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Panja RUU Pilkada yang digelar Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Mayoritas fraksi menyetujui syarat usia cagub dan cawagub mengikuti putusan MA.
"Setuju ya merujuk ke MA?," tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), kepada peserta rapat Panja RUU Pilkada, yang diiring persetujuan dari peserta rapat.
Adapun, sebelum disetujui, fraksi PDIP protes karena menilai belum disepakati semua fraksi.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menghadiri rapat perdananya di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Rabu (21/8/2024). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)
Namun, Awiek mengatakan jika mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap putusan MA mengenai syarat batas usia itu.
"Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), kelihatan pada setuju (ke putusan MA)," ucap Awiek.
Sebelum disepakati, anggota Baleg F-PDIP, Putra Nababan mengajukan protes.
Dia mempertanyakan dasar persetujuannya.
"Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?," tanya Putra.
TribunJatim.com
Kaesang Pangarep
Joko Widodo
Tribun Jatim
PDIP
Mahkamah Konstitusi
TribunEvergreen
Pilkada 2024
Mahkamah Agung
Baleg DPR RI
jatim.tribunnews.com
5 Merek Beras Medium Dioplos Jadi Beras Premium Dikuak Satgas Pangan, Produsen Terancam Denda Rp 2 M |
![]() |
---|
Alasan Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Tak Ada Kepemilikan Elite dan Keluarga, Singgung Partai Besar |
![]() |
---|
Daftar Merek Beras Premium Diduga Oplosan, 4 Produsen Diperiksa Soal Dugaan Lakukan Pelanggaran Mutu |
![]() |
---|
4 Produsen Beras Diduga Lakukan Pelanggaran Mutu & Takaran Beras, Merek-merek Ini dalam Penyelidikan |
![]() |
---|
Inilah 5 Arti Notifikasi BSU 2025 yang Perlu Diketahui, Simak Syarat Penerima dan Alur Pencairannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.