Viral Nasional

Putusan MK yang ‘Diakali’ Baleg DPR RI, Bikin Peluang Anies Terganjal, Putra Jokowi Punya Kans

Revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kini dibahas oleh DPR RI.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Kompas.com/Priyambodo
Ilustrasi gedung DPR RI. 

TRIBUNJATIM.COM - Revisi Undang-Undang (UU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kini dibahas oleh DPR RI.

Melalui Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mereka menggelar rapat kerja bersama pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu bersama Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) pada Rabu (21/8/2024).

Dalam rapat yang digelar di gedung parlemen itu membahas soal revisi UU Pilkada tersebut.

Rapat ini langsung digelar hanya sehari usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada 2024.

Baca juga: Respons PAN Soal Polemik Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Singgung Putusan Final MK

Dalam rapat Baleg DPR itu diduga ada beberapa poin putusan MK yang 'diakali' oleh para anggota dewan, diantaranya:

1.  Ambang Batas Pencalonan

Diduga Panja Revisi UU Pilkada Baleg DPR  berupaya mengakali putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Awalanya dalam rapat, DPR dan pemerintah mengaku sepakat mengadopsi putusan MK itu.

Namun Baleg DPR diduga mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ambang batas minimum 7,5 persen yang sebelumnya diputuskan MK kini gugur.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Padahal justru pasal itulah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin.

Dalam putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa ambang batas  pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved