Viral Nasional
Reaksi Jokowi Tanggapi Gerakan Peringatan Darurat dan Tagar KawalPutusanMK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon soal munculnya gerakan video berlatar warna biru bertuliskan PERINGATAN DARURAT.
MK sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa putusan Mahkamah berlaku final dan mengikat.
Pada putusan terkait usia calon kepala daerah, majelis hakim konstitusi sudah mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan pembangkangan semacam itu.
DPR Anulir Putusan MK soal Pilkada, Jokowi Santai Menanggapi, Anggap itu Hal Biasa
Kala rakyat ramai menggaungkan 'Peringatan Darurat' imbas DPR yang menganulir Putusan MK soal Pilkada, Presiden Jokowi justru memberikan tanggapan santai.
Menurut Jokowi, putusan yang dikeluarkan MK dan DPR merupakan bagian dari proses konstitusi yang biasa terjadi di Indonesia.
"Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ucapnya dalam pernyataan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Lebih lanjut Jokowi mengaku akan menghormati Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Putusan MK.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," imbuhnya.
Putusan MK soal Syarat Pencalonan Pilkada 2024
MK sebelumnya memutuskan terkait syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Keputusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, Selasa (20/8/2024).
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambahnya.
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Jokowi
PERINGATAN DARURAT
Garuda
Tribun Jatim
TribunJatim.com
KawalPutusanMK
viral nasional
Mahkamah Konstitusi
DPR
| DPR Soroti Rencana Aturan WFH 1 Hari dalam Sepekan untuk Hemat BBM: Perlu Dikaji Presisi |
|
|---|
| Diberi Purbaya Batas Setahun, Nasib 16.000 Ribu Pegawai Bea Cukai Terancam PHK Jika Tak Berbenah |
|
|---|
| Daftar Manfaat dan Fasilitas Baru untuk Guru Honorer 2026: Insentif Rp400 Ribu hingga Beasiswa |
|
|---|
| Ramai Penolakan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Gelar Apa yang Lebih Tepat? ini Kata Pengamat |
|
|---|
| Redominasi Uang Rp1.000 Jadi Rp1, Apa Artinya untuk Masyarakat? Purbaya Siapkan RUU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Presiden-Joko-Widodo-saat-makan-malam-di-Restoran-Ta-Wan-Pentacity-Mall-Balikpapan.jpg)