Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Reaksi Jokowi Tanggapi Gerakan Peringatan Darurat dan Tagar KawalPutusanMK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon soal munculnya gerakan video berlatar warna biru bertuliskan PERINGATAN DARURAT.

Editor: Torik Aqua
Tribun Kaltim
Presiden Jokowi - Reaksi Presiden Jokowi tanggapi soal peringatan darurat setelah DPR menganulir putusan MK 

TRIBUNJATIM.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon soal munculnya gerakan video berlatar warna biru bertuliskan PERINGATAN DARURAT.

Peringatan darurat menjadi bentuk protes masyarakat untuk DPR dan pemerintah yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Gerakan itu diketahui muncul usai DPR menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait Pilkada.

Video PERINGATAN DARURAT itu juga terdapat lambang garuda.

Baca juga: Putusan MK yang ‘Diakali’ Baleg DPR RI, Bikin Peluang Anies Terganjal, Putra Jokowi Punya Kans

Kini kata kunci PERINGATAN DARURAT di media sosial X pun menduduki jejeran trending topic dengan menghimpun lebih dari 6.955 tweet.

Bersamaan dengan itu, tagar '#KawalPutusanMK' juga merajai trending topic X dengan menghimpun lebih dari 24.550 tweet.

Tak hanya itu, banyak warganet hingga publik figur yang mengunggah video maupun foto 'Peringatan Darurat' ini di media sosial Instagram mereka masing-masing.

Di antaranya ada Komika Bintang Emon, Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa.

Lalu ada Sutradara Joko Anwar, Aktor Refal Hady, hingga politikus Wanda Hamidah.

Kolase tangkapan layar postingan 'Peringatan Darurat' yang diunggah Komika Bintang Emon, Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, Sutradara Joko Anwar, Aktor Refal Hady, hingga politikus Wanda Hamidah. (Instagram)

Di Balik Tagar Peringatan Darurat dan #KawalPutusanMK

Viralnya postingan 'Peringatan Darurat' di media sosial muncul usai DPR RI dinilai mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon kepala daerah.

Badan Legislasi DPR RI untuk revisi UU Pilkada mendesain pembangkangan atas dua putusan MK kemarin.

Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan, meskipun MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved