Viral Nasional
Reaksi Jokowi Tanggapi Gerakan Peringatan Darurat dan Tagar KawalPutusanMK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon soal munculnya gerakan video berlatar warna biru bertuliskan PERINGATAN DARURAT.
TRIBUNJATIM.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon soal munculnya gerakan video berlatar warna biru bertuliskan PERINGATAN DARURAT.
Peringatan darurat menjadi bentuk protes masyarakat untuk DPR dan pemerintah yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Gerakan itu diketahui muncul usai DPR menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait Pilkada.
Video PERINGATAN DARURAT itu juga terdapat lambang garuda.
Baca juga: Putusan MK yang ‘Diakali’ Baleg DPR RI, Bikin Peluang Anies Terganjal, Putra Jokowi Punya Kans
Kini kata kunci PERINGATAN DARURAT di media sosial X pun menduduki jejeran trending topic dengan menghimpun lebih dari 6.955 tweet.
Bersamaan dengan itu, tagar '#KawalPutusanMK' juga merajai trending topic X dengan menghimpun lebih dari 24.550 tweet.
Tak hanya itu, banyak warganet hingga publik figur yang mengunggah video maupun foto 'Peringatan Darurat' ini di media sosial Instagram mereka masing-masing.
Di antaranya ada Komika Bintang Emon, Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa.
Lalu ada Sutradara Joko Anwar, Aktor Refal Hady, hingga politikus Wanda Hamidah.
Kolase tangkapan layar postingan 'Peringatan Darurat' yang diunggah Komika Bintang Emon, Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, Sutradara Joko Anwar, Aktor Refal Hady, hingga politikus Wanda Hamidah. (Instagram)
Di Balik Tagar Peringatan Darurat dan #KawalPutusanMK
Viralnya postingan 'Peringatan Darurat' di media sosial muncul usai DPR RI dinilai mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon kepala daerah.
Badan Legislasi DPR RI untuk revisi UU Pilkada mendesain pembangkangan atas dua putusan MK kemarin.
Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.
Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan, meskipun MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.
Jokowi
PERINGATAN DARURAT
Garuda
Tribun Jatim
TribunJatim.com
KawalPutusanMK
viral nasional
Mahkamah Konstitusi
DPR
| DPR Soroti Rencana Aturan WFH 1 Hari dalam Sepekan untuk Hemat BBM: Perlu Dikaji Presisi |
|
|---|
| Diberi Purbaya Batas Setahun, Nasib 16.000 Ribu Pegawai Bea Cukai Terancam PHK Jika Tak Berbenah |
|
|---|
| Daftar Manfaat dan Fasilitas Baru untuk Guru Honorer 2026: Insentif Rp400 Ribu hingga Beasiswa |
|
|---|
| Ramai Penolakan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Gelar Apa yang Lebih Tepat? ini Kata Pengamat |
|
|---|
| Redominasi Uang Rp1.000 Jadi Rp1, Apa Artinya untuk Masyarakat? Purbaya Siapkan RUU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Presiden-Joko-Widodo-saat-makan-malam-di-Restoran-Ta-Wan-Pentacity-Mall-Balikpapan.jpg)