Berita Viral
Aji Nelangsa Rp100 Juta Ditilap Adik Bupati, Geram Tertipu Proyek Jalan Palsu, Polisi: Tak Jual Nama
Seorang pria bernama Aji Firmansyah (35) nelangsa ditipu adik bupati. Uang miliknya sebesar Rp 100 juta ditilap.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria bernama Aji Firmansyah (35) nelangsa ditipu adik bupati.
Uang miliknya sebesar Rp 100 juta ditilap.
Tak terima, ia pun lapor polisi.
Kasus ini pun diungkap penyidik Polres Metro Polda Lampung.
Adik dari Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo ditangkap atas kasus penipuan bermodus uang "pelicin" proyek jalan sebesar Rp 100 juta.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah membenarkan pengungkapan kasus penipuan bermodus uang setoran proyek jalan itu.
"Sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro, sudah ditetapkan satu orang tersangka bernama M Zuhdi," kata Umi saat ditelepon, Selasa (20/8/2024) malam.
Umi mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (19/8/2024) sore di Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
"Tersangka warga Kabupaten Pringsewu, namun ditangkap saat sedang berada di rumah orangtuanya di Lampung Timur," kata Umi, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Wanita Semarang Lemas usai Beli Tanah Rp 800 Juta ke Kades, Baru Sadar Apes saat Temui Pemilik Asli
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Inspektur Satu (Iptu) Rosali membenarkan tersangka M Zuhdi adalah adik dari Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.
"Tidak jual nama bupati, hanya dia modusnya menawarkan proyek yang sebenarnya fiktif kepada korban," kata Rosali.
Penipuan ini sendiri terjadi pada Desember 2021 lalu dengan pelapor dan korban bernama Aji Firmansyah, warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Dalam laporan nomor LP/B/139/V/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tanggal 6 Mei 2024 itu, korban melaporkan tersangka yang juga mantan anggota DPRD Pringsewu telah menipunya hingga Rp 100 juta.
"Uang itu diminta oleh tersangka sebagai penyertaan modal pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2022," kata Rosali.
Baca juga: Kakek 56 Tahun Lemas Kehilangan Rp1,1 Miliar, Penipu Janjikan Rumah dan Ruko, Ambil Foto dari Google
Sementara itu, seorang wanita bernama Yuliaty gagal mendapat ganti rugi tol Rp 1,4 miliar.
Padahal ia sudah membeli tanah yang disebut akan tergusur jalan tol Semarang-Demak.
Wanita berusia 41 tahun itu membeli tanah dari Kepala Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Agus Salim (42).
Rupanya, Agus Salim dan Tiyari (60) warga Gebangsari, Genuk, Kota Semarang adalah penipu.
Kasus ini bermula ketika tersangka Tiyari mengiming-imingi Yuliaty yang tak lain adalah tetangganya sendiri untuk membeli tanah musnah di Bedono Demak seluas sekira 1 hektare atau 10.730 meter persegi dengan harga Rp 800 juta.
Tanah itu digadang-gadang bakal tergusur jalan tol Semarang-Demak sehingga korban tergiur untuk membelinya sebagai investasi.
Alih-alih mendapatkan untung korban malah buntung.
Sebab, ketika proses ganti rugi lahan tol ternyata yang mendapatkan hak atas tanah itu merupakan orang lain.
Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Kendati obyek sengketa kasus di Demak, kasus ini ditangani Polrestabes Semarang lantaran tempat transaksi dan pembuatan akta jual-beli tanah dilakukan di Kota Semarang.
"Kejadian ini di tahun 2020, korban awalnya meminta pengembalian uang tetapi hanya dijanjikan oleh tersangka sehingga korban melaporkan kasus ini pada Juni 2024," jelas Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo di Mapolrestabes Semarang, Selasa (20/8/2024), melansir dari TribunJateng.
AKP Johan menjelaskan, kedua tersangka menipu korban dengan cara membuat letter C dan akta jual beli.
Mulanya, tersangka Tiyari menyuruh Kades Bedono Agus Salim untuk membuat letter C desa atas tanah tersebut.
Letter C diatasnamakan Munirul Hidayah yang merupakan karyawan dari tersangka Tiyari.
Setelah urusan letter C selesai, mereka mengajukannya ke seorang notaris yang beralamat di Jalan Kedondong Dalam, Lamper Tengah, Semarang Selatan.
Baca juga: Asmuni Terpaksa Ikhlas Batal Naik Haji, Lemas Sapi Limosin Tak Ada di Kandang: Daftar 10 Tahun Lalu
Notaris itu sempat menolak menerbitkan akta jual-beli karena pengajuan tanpa disertai surat keterangan tidak sengketa.
Tak kalah akal, kedua tersangka dengan mudah membuat surat itu.
"Setelah surat keterangan tidak sengketa jadi oleh notaris dibuatkan akta jual-beli antara tersangka Tiyari dan korban dengan disepakati harga Rp800 juta," bebernya.
Setelah pembayaran tersebut, korban merasa tanah itu menjadi miliknya.
Namun, sewaktu tanah itu terkena proyek tol dengan proses ganti rugi sebesar Rp1,4 miliar penerimanya justru bukan korban melainkan orang lain dalam hal ini pemilik tanah yang sah yakni Amron (66) warga Bedono, Sayung dan sertifikat itu dikuasai oleh Yumin Rustam warga Gajahmungkur, Kota Semarang.
"Kami juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Demak. Mereka menerangkan bahwa tanah itu memang sudah bersertifikat atas nama orang lain yang berhak menerima ganti rugi," ucap Johan.
Dalam membongkar kasus ini, polisi memeriksa 9 saksi meliputi perangkat desa Bedono, karyawan tersangka, pemilik tanah, hingga notaris.
Selepas semua bukti kuat terkumpul, polisi meringkus tersangka Tiyari dan Agus Salim pada Selasa (13/8/2024).
Baca juga: Dikira Bayar Seikhlasnya, Wanita Kehilangan Emas 10 Gram usai Diobati 2 Pria, Anak: Amplop di Saya
Tersangka Tiyari mengatakan, Lurah Bedono datang ke rumahnya menginformasikan ada lahan yang terkena dampak pembuatan jalan tol.
Tanah itu sebanyak 6 bidang seluas lebih dari 1 hektare berupa tanah musnah (terendam rob).
"Saya dulu pernah beli tanah itu pada tahun 1997 berupa Letter C lewat kakak ipar atau kerabat suami saya. Saya ada bukti pembeliannya," dalih Tiyari.
Tiyari mengaku, sudah terbiasa berbisnis jual beli tanah di kawasan pesisir Demak dan Semarang. Dia bahkan sesumbar, sebuah pabrik besar di satu kawasan industri di Semarang pernah membeli tanahnya.
Berkaitan dengan kasus ini, Tiyari menyebut, menerima uang sebesar Rp800 juta yang dibayar secara bertahap mulai dari Rp190 juta , Rp250 juta dan sisanya diselesaikan di pembayaran berikutnya.
"Pak lurah saya beri Rp150 juta sebagai fee (upah) karena merasa dibantu kerja bebaskan lahan," ungkapnya.
Kades Bedono, Agus Salim tidak berbicara banyak terkait kasus ini. Dia hanya mengklaim, tidak menerima imbalan dalam kasus ini.
"(alasan) buat leter c karena masih utuh (belum) dicoret karena SHM (Sertifikat Hak Milik)," paparnya.
Kedua tersangka dijerat pasal penipuan 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukukan selama 4 tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
ditipu adik bupati
Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo
Lampung
kasus penipuan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Bukti Mbah Endang Gelar Nobar Liga Inggris Tanpa Izin, si Pemilik Kafe Tetap Ogah Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.