Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

Formasi CPNS 2024, Kemenhan Buka 6.566 Lowongan untuk Lulusan SMA Hingga S3

Sebanyak 6.566 formasi yang dibuka oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Editor: Torik Aqua
Kemenhan
Kemenhan membuka 6.566 formasi di CPNS 2024 

TRIBUNJATIM.COM - Sebanyak 6.566 formasi yang dibuka oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Mulai dari lulusan pendidikan SMA bisa mendaftar untuk masuk ke CPNS Kemenhan.

Cek juga syarat umum untuk bisa mendaftar di CPNS Kemenhan.

Berdasarkan laman resminya, pendaftaran itu dibuka bagi lulusan Doktor (S3), Pascasarjana (S2), Spesialis/Sub Spesialis, Sarjana (S1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III) dan, SMA/Sederajat.

Baca juga: Cek Ketentuan Cara Berpakaian Tes SKD CPNS 2024 untuk Pria dan Wanita, Simak Cara Daftarnya

Para pendaftar yang diterima nantinya akan ditempatkan di lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.

Syarat umum daftar CPNS Kemenhan

Jika berminat mendaftar, berikut syarat umum yang harus dipenuhi pendaftar:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia, dan Taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

3. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud bagi pelamar angka 3 huruf b sebagai berikut:

Pelamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar dengan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter spesialis dan Dokter Gigi spesialis

Dokter pendidik klinis

Dosen dengan kualifikasi pendidikan Doktor (S3)

4. Pelamar dengan batas usia paling tinggi 28 tahun dengan kualifikasi pendidikan SMA/Sederajat.

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

7. Tidak berstatus aktif sebagai CPNS atau PNS, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), siswa sekolah Ikatan Dinas Pemerintah atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih terikat kontrak dan tidak mendapat izin melamar CPNS dari PPK Instansi asal.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan Doktor (S3), Pascasarjana (S2), Spesialis/Sub Spesialis, Sarjana (S1), Diploma Empat (D-IV) dan Diploma Tiga (D-III), SMA/Sederajat wajib sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan yang dilamar.

Cara pendaftaran

Pendaftaran bisa dilakukan dengan pengunggahan dokumen scan asli persyaratan yang dilakukan secara daring/online melalui website BKN di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/NIK pada Kartu Keluarga dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Rincian gaji CPNS 2024

Peserta yang melamar CPNS 2024 bisa melihat formasi yang tersedia di laman SSCASN.

Adapun pendaftaran CPNS 2024 telah dibuka mulai 20 Agustus lalu hingga 6 September mendatang.

Dalam laman SSCASN, pelamar bisa melihat kualifikasi pendidikan dan gaji dari formasi yang akan dilamar.

Lantas, apakah angka yang tercantum pada laman SSCASN 2024 hanya gaji pokok?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Data Tama mengatakan, gaji yang tercantum dalam laman SSCASN bukan hanya gaji pokok.

Nominal tersebut merupakan kisaran besaran gaji pokok dan tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan dan/atau tunjangan kenerja, serta uang makan.

“Untuk informasi yang tercantum pada menu 'Pencarian Informasi' di portal SSCASN, mencakup kisaran besaran gaji pokok dan tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan dan/atau tunjangan kinerja serta uang makan,” terang Vino kepada Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Vino mengimbau kepada seluruh pelamar agar membuat akun saat mulai mendaftar karena bersifat wajib.

Baca juga: Cek Ketentuan Cara Berpakaian Tes SKD CPNS 2024 untuk Pria dan Wanita, Simak Cara Daftarnya

Gaji PNS 2024

Tahun ini, gaji PNS mengalami kenaikan 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan gaji itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Selanjutnya, BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS.

Sebagai informasi, gaji pokok PNS dikelompokkan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Semakin tinggi golongan dan lamanya masa kerja, maka semakin besar penghasilan yang akan diterima.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/8/2024), berikut daftar gaji PNS pada 2024:

Lowongan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Lowongan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. (BKN)

Gaji PNS golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Gaji PNS golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Gaji PNS golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Gaji PNS golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Baca juga: Panduan Membeli dan Cara Pasang e-Meterai untuk Daftar CPNS 2024, Disertai Link Reseller Resmi

Sebagai catatan, gaji tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang akan didapatkan oleh pegawai.

Tunjangan yang akan didapatkan PNS meliputi:

  • Tunjangan kinerja (tukin)
  • Tunjangan suami/istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan makan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan umum.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved