Berita Viral
Kades Diusir Warga usai Tak Mau Lengser dari Kantor, Istri Kades Tak Tahan 2 Tahun Tutupi Aib Janda
Kades diusir warga setelah tak mau lengser dari kantor meskipun sudah dipaksa dan dikirimi mosi tak percaya oleh warga.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Aksi warga tak bisa terelakkan ketika mengeluarkan emosi di kantor kepala desa.
Perilaku seorang kepala desa membuat warga emosi hingga berkeputusan mau mengusir kepala desa mereka.
Kepala Desa Maramba, RP dipaksa oleh warganya sendiri keluar dari kantornya pada Rabu (21/8/2024) siang.
Aksi itu merupakan puncak dari kemarahan warga atas perilaku Kepala Desa RP yang tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin.
Pasalnya, pada Senin (8/7/2024) silam, RP digrebek oleh warga saat berada di rumah seorang janda berinisial IH.
IH diketahui merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Maramba.
Penggrebekan dilakukan setelah istri RP meminta tolong kepada warga karena mencurigai kalau suaminya berselingkuh.
Setelah penggrebekan itu, warga mendesak kepada RP untuk mundur sebagai kepala desa.
Warga menilai RP sudah melanggar etika dan moral sebagai seorang pemimpin desa.
Namun desakan oleh warga itu tak dihiraukan oleh RP.
Baca juga: Rumah Mantan Kades di Madura Diserang, Perabotan Porak-poranda, Terkait Pergantian Pj Kepala Desa?
Puncaknya, pada Rabu (21/8/2024) siang, warga akhirnya kembali menggelar aksi di balai desa Maramba.
Situasi di Balai Desa Maramba pun memanas karena RP tidak mau mundur sebagai Kepala Desa Maramba seperti tuntutan warga.
Sontak hal itu membuat warga semakin marah hingga akhirnya mengusir RP dari dalam kantornya.
RP yang masih mengenakan seragam akhirnya dipaksa keluar dari kantornya oleh warga.

"Keluar, sudah berapa kali diperingati, tetap tidak mau, sekarang keluar!" teriak salah satu warga yang ikut dalam aksi tersebut seperti yang dikutip dari Tribun Timur.
Pawian, perwakilan warga, menyatakan bahwa masyarakat kini menuntut agar RP segera dinonaktifkan dari jabatannya.
“Mosi tidak percaya sudah kami buat, lengkap dengan tanda tangan dan KTP warga yang tidak ingin lagi dipimpin oleh RP,” tegas Pawian.
Warga Maramba juga telah menyampaikan aspirasinya ke Komisi I DPRD Luwu Timur.
"Anggota komisi 1 mendukung perjuangan kami," imbuh Pawian.
Sebelumnya, inisiatif penggerebekan diawali oleh istri kepala desa yang meminta tolong ke warga.
"Istri kades yang minta tolong ke warga karena curiga suaminya selingkuh, sudah dua tahun," katanya.
"Makanya malam itu warga membantu istri kades melakukan penggerebekan di rumah janda," lanjutnya.

Perilaku kades lainnya juga menjadi perbincangan.
Begini akhirnya nasib kades yang nekat satu atap dengan selingkuhan sampai berakhir digrebek.
Wiwik Suhendro kepala desa (Kades) di Blora Jawa Tengah setelah digrebek tinggal bareng selingkuhannya mengajukan banding atas kasus hukum yang menimpanya.
Adapun sosok Wiwik Suhendro kades di Blora itu belakangan jadi sorotan setelah diketahui tinggal serumah dengan selingkuhannya.
Setelah skandal kehidupan rumah tangganya ketahuan, Wiwik Suhendro dicopot dari jabatannya.
Wiwik Suhendro yang kini dipecat oleh Bupati Blora itu malahan tak terima dan melawan.
Ia juga melakukan upaya banding melalui jalur hukum terkait dirinya yang diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Desa Sendangharjo.
Diketahui WS sudah memiliki istri Sah pada waktu itu.
Berdasarkan keputusan BUpati Blowa, WS diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa per Tanggal 19 Juli 2024.
Keputusan itu dibacakan di Gedung Pertemuan Desa Sengdangharjo, Senin (22/7/2024) oleh BPD setempat.
Bupati Blora, Arief Rohman membenarkan telah memberhentikan kades tersebut karena perilaku asusila yang dilakukan.
Baca juga: Senyum Kades Ambil Hak Tanah Warga 44,6 Hektar, Ketahuan saat Bangun Irigasi, Negara Rugi Rp 3,17 M
Menurutnya pencopotan tersebut sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
"Ya itu mekanisme yang sudah dijalankan oleh tim, tentunya tim sudah memutuskan," ucap dia saat ditemui wartawan di kantor DPC PKB Blora, Jawa Tengah, dikutip Tribun Jatim via Tribun Jateng, Senin (5/8/2024)
Menurutnya, WS masih bisa melakukan perlawanan apabila tidak terima diberhentikan dari jabatan kades.
"Kita sampaikan juga bahwa dia punya kesempatan kalau nanti mau sanggah atau membela diri lewat jalur PTUN masih bisa dimungkinkan," terang dia.
Sebelumnya diberitakan, kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berinisial WS diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana asusila.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo mengatakan pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bupati Blora.
"Keputusan dari bupati memberhentikan secara hormat kepala desa Sengdangharjo atas nama pak Wiwik Suhendro per tanggal 19 Juli 2024," ucap Yuli di Balai Desa Sendangharjo, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, adanya pemberhentian tersebut karena Wiwik tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait kapasitasnya sebagai kepala desa.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Senyum Kades Ambil Hak Tanah Warga 44,6 Hektar - Warung Sate Tagih Rp 534 Ribu
Melansir TribunJambi.com, selama memimpin desa sekitar satu setengah tahun ini, dirinya berbuat tindak asusila dengan perangkat desanya sendiri.
"Tapi memang sudah tinggal satu rumah sebelum kawin siri, terus baru kawin siri," terang dia.
Bahkan, saat melakukan nikah siri dengan perangkat desanya sendiri, Wiwik dikabarkan tidak izin ke dinas terkait.
Sehingga di mata masyarakat, Wiwik tidak layak menjabat sebagai kepala desa.
"Ini memang pure dia itu moralnya sudah itulah di mata masyarakat, BPD memandang masyarakat geram namanya pimpinan sudah punya keluarga, kadus (kepala dusun) juga sudah punya keluarga lha kok menjalin hubungan," jelas dia.
Pembacaan pemberhentian tersebut dilakukan di Balai Desa Sendangharjo yang dihadiri lebih dari 50 warga masyarakat.
Namun, Wiwik Suhendro tidak hadir dalam pembacaan surat keputusan tersebut yang dibacakan oleh BPD.
"Pak kades enggak hadir, karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli kemarin."
Disisi lain diberitakan sebelumnya Wiwik Suhendro, yang diberhentikan oleh Bupati Blora, akhirnya buka suara.
Wiwik menegaskan akan melakukan upaya banding melalui jalur hukum terkait dirinya yang diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Desa Sendangharjo.
"Saya akan mencari keadilan. Kemarin saya sudah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, dan sudah diberitahu untuk langkah-langkah mencari keadilan lewat jalur hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Wiwik mengaku diberi waktu 10 hari sejak tanggal pemberhentian 19 Juli 2024 lalu.
"Saya dikasih waktu 10 hari untuk mengajukan banding ke pak bupati, 10 hari selanjutnya, mengajukan lagi ke gubernur, setelah itu baru PTUN," terangnya.
Wiwik mengatakan akan mengajukan surat permohonan banding ke Bupati Blora pada pekan ini.
"Untuk bupati ini masih saya tulis, nanti minggu-minggu ini, akan saya kirimkan. Pokoknya dalam waktu 10 hari, akan saya gunakan semaksimal mungkin," terangnya.
Baca juga: Kades dan eks Anggota DPRD serta 1 Warga di Tulungagung Masuk Daftar KPK, Dicegah ke Luar Negeri
Wiwik menyampaikan alasannya mengajukan banding yakni untuk mencari keadilan.
Akibat pemberhentian dari jabatan Kepala Desa Sendangharjo, Wiwik mengaku merasa dirugikan.
"Alasan banding, ya mencari keadilan. Namanya orang itu, tidak semuanya benar, dan tidak semuanya salah,"
"Jadi untuk mencari keadilan, semua warga negara itu kan berhak melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya.
Kepala Desa Maramba
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Maramba
balai desa Maramba
Komisi I DPRD Luwu Timur
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kisah Sulasmi Nenek Hidup Sebatang Kara Tak Pernah Dapat Bansos, Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
Tangis Ayah Ungkap Affan Rela Putus Sekolah Demi Jadi Tumpuan Keluarga: Dia Orangnya Penurut |
![]() |
---|
Jumlah Massa Demo 25 dan 28 Agustus yang Ditahan Polisi Kata Komnas HAM, Ratusan Korban Luka-luka |
![]() |
---|
Jeritan Pilu Ibunda Affan ke Anies yang Melayat, Minta Keadilan Ditegakkan: Hukum Seberat-beratnya |
![]() |
---|
Aksi Berani Ibu-ibu Jilbab Pink Hadapi Barisan Brimob Sambil Bawa Bendera, Tak Gentar Meski Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.