Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

50 Anggota DPRD Gresik Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik terpilih hasil Pemilu 2024 resmi dilantik dalam rapat par

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Pelantikan 50 anggota DPRD Gresik periode 2024-2029 di ruang rapat paripurna DPRD Gresik, Jumat (23/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik terpilih hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 resmi dilantik dalam rapat paripurna DPRD Gresik di kantor DPRD Gresik, Jumat (23/8/2024).

Pelantikan wakil rakyat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Gresik masa jabatan 2024-2029.

Pada sidang Paripurna pengucapan sumpah/janji itu dilakulan serah terima jabatan pimpinan DPRD Gresik dari pimpinan DPRD Gresik dari M. Abdul Qodir kepada pimpinan Ketua DPRD Gresik sementara, Abdullah Hamdi dan Wakil Ketua DPRD Gresik sementara Nur Saidah.

Pembukaan rapat paripurna, oleh pimpinan DPRD Gresik. Much Abdul Qodir mengatakan pada kesempatan berbahagia ini, kepada hadirin yang telah datang, dalam pengucapan sumpah jabatan. UU no 9 tahun 2015, tentang Pemerintahan daerah bahwa, anggota DPRD, sebelum memangku jabatan, membaca sumpah dengan mengucap basmalah, rapat paripurna kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.

Sebagaimana diketahui, keanggotaan DPRD akan segera berakhir (2019-2024), dibantu setwan yang membantu tugas, menampung aspirasi masyarakat secara profesional dan proporsional.

Baca juga: Belasan Wajah Baru Ikut Gladi Bersih Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Tulungagung

"Saya mengucapkan terima kasih, atas sumbangsih yang diberikan. Sejak awal masa pengabdian, dari 2019 - 2024, DPRD Gresik telah menjalankan tugas dan fungsinya. Pembentukan Peraturan Daerah, perda inisiatif sebanyak 40 Perda inisiatif DPRD Gresik, 26 Perda Prakarsa Pemerintah dan 15 Perda kumulatif. Serta 91 Keputusan DPRD berkaitan dengan tata kelola legislatif dalam berbagai hal," ujarnya.

Bidang penganggaran, hingga pelaksanaan, hal ini dibuktikan predikat opini BPK RI WTP, sembilan kali berturut-turut.

"Atas keterbatasan, kekurangan, dan kesalahan, saya atas nama pimpinan dan DPRD menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Gresik," tutupnya.

Ketua DPRD Gresik sementara Abdullah Hamdi mengatakan, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dprd provinsi kabupaten dan kota bahwa sebelum pimpinan DPRD terbentuk secara definitif maka DPRD pimpinan sementara yang terdiri dari atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua dengan telah terbentuknya pimpinan sementara.

Baca juga: Pemkab Gresik Komitmen Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Gencar Sosialisasi Perundang-Undangan Cukai

Pihaknya akan memulai tugas-tugas sebagai elegislator dalam memimpin rapat-rapat di DPRD Kabupaten Gresik yaitu memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi menyusun tata tertib DPRD dan memproses penataan pimpinan DPRD definitif.

"Sidang dewan yang terhormat dan hadirin yang kami muliakan pada kesempatan yang baik ini izinkan kami menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan anggota dprd masa jabatan 2019-2024 yang telah maha mengakhiri masa tugasnya dan saya atas nama pimpinan sementara menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala pengabdian pengorbanan dan sumbangsih yang telah diberikan demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Gresik yang lebih baik," ujarnya.

Pihaknya berharap kepada semua pihak untuk mendukung pelaksanaan tugas selama 5 tahun ke depan dilandasi oleh sikap dan jiwa yang mengutamakan pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara dengan saling menghargai dan menghormati tugas serta fungsi masing-masing sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik masa jabatan 2024-2029.

"Mohon doa semoga dapat melaksanakan dan menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat dengan penuh tanggung jawab sehingga dapat melanjutkan dan meningkatkan hasil kerja yang telah dicapai selama ini kepada seluruh pimpinan partai yang berhak menempatkan wakilnya dalam unsur pimpinan DPRD yaitu PKB, Gerindra, PDIP dan Golkar kami berharap hal itu segera diproses untuk dapat kami tindaklanjuti dengan cepat sesuai ketentuan yang berlaku sidang dewan yang terhormat," bebernya.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menambahkan bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan juga akademik namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved