Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Santai Tetangga yang Rebut Rumah Sumiyati, Semangat Terima Rp 2,8 M dari Proyek Underpass

Pria bernana Agus dan Watini mendadak semangat bertemu Sumiyati setelah tahu rumah wanita itu kena dampak proyek underpass Pemkot Surabaya.

|
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TribunJatim.com/Ahmad Zaimul Haq
Pengakuan Santai Tetangga yang Rebut Rumah Sumiyati, Semangat Terima Rp 2,8 M dari Proyek Underpass 

"Padahal rumah yang tak tempati itu warisan dari orang tua. Sarmini dan Tarmidi. Orangtua Sumiyati sendiri menerima rumah tersebut dari kakek-neneknya, Martini dan Mat Ngali," terangnya.

Hingga akhirnya ketika warga diminta untuk menandatangani appraisal di Pemkot Surabaya, Watini bersama Agus datang menjemputnya dengan mobil.

Mereka pulang bersama setelah urusan di Pemkot selesai.

Dalam perjalanan pulang, Watini meminta Sumiyati untuk menyerahkan dokumen appraisal, dengan alasan akan diurus penetapan waris. 

"Saya waktu itu percaya aja karena memang salah satu syarat pencairan dana adalah adanya hak waris, sedangkan rumahnya (yang ia tahu) masih atas nama orang tua," ucapnya.

Sekarang, Sumiyati merasa frustasi karena ketika ia meminta kembali surat rumahnya, namun hanya fotokopi yang diberikan.

Baca juga: Sumiyati Tak Dapat Ganti Rugi Rp2,8 Miliar dari Pemkot Surabaya, Sertifikat Sempat Diminta Tetangga

Sumiyati (60) saat menunjukkan fotokopi surat tanah rumahnya.
Sumiyati (60) saat menunjukkan fotokopi surat tanah rumahnya. (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Sementara surat asli masih dibawa oleh tetangganya.

Ketika Agus dikonfirmasi mengenai hal ini, ia enggan memberikan jawaban yang jelas dan menyatakan bahwa masalah hak kepemilikan adalah urusan privasi keluarga mereka.

"Benar tidaknya itu tidak penting," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 26 warga di Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, kaya mendadak.

Para warga ini mendadak kaya setelah menerima uang ganti rugi yang berkisar antara ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

Ganti rugi diberikan lantaran rumah warga terdampak pembangunan jalan underpass.

Bahkan ada salah satu warga di kampung yang menerima ganti rugi Rp20 M.

Hal itu dirasakan warga di Kampung Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, di Kelurahan Jamur Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kampung kecil tersebut dihuni total sebanyak 26 rumah warga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved