Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPR RI Setujui Revisi PKPU Tentang Pilkada yang Akomodir Putusan MK, Ambang Batas Pencalonan Berubah

Komisi II DPR RI resmi menyetujui revisi PKPU tentang Pilkada yang akomodir putusan MK, ambang batas pencalonan kepala daerah berubah.

Editor: Dwi Prastika
Tangkapan layar YouTube Komisi II DPR RI Channel
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, membacakan draf revisi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pilkada di Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Minggu (25/8/2024).  

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas ikut hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Minggu (25/8/2024).

Dalam rapat tersebut, Supratman menegaskan, kehadirannya sebagai jaminan dari pemerintah, untuk memastikan perubahan PKPU terkait pencalonan pilkada bisa segera diundangkan.

“Ini adalah jaminan bahwa insyaallah secepat mungkin perubahan PKPU itu akan segera kami harmonisasi, dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera mungkin diundangkan,” ujar Supratman di ruang rapat Komisi II.

Adapun agenda rapat tersebut adalah konsultasi KPU RI kepada DPR RI terkait perubahan PKPU pencalonan Pilkada Serentak 2024, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam rapat tersebut, Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin memaparkan usulan perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 yang memuat putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Selain itu, KPU juga memasukkan putusan MK yang mempertegas pemenuhan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Komisi II pun telah menyetujui perubahan draf PKPU 8/2024 yang telah memuat seluruh putusan MK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved