Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Politik

Revisi UU Pilkada Batal Sah, Kaesang Pangarep Tetap Bisa Mencalonkan Diri di 2024, Posisi Apa?

Kaesang Pangarep masih bisa berkontes di Pilkada 2024. Lantas, posisi apa yang bisa ditempati putra bungsu Presiden Jokowi ini?

Editor: Olga Mardianita
tribunjatim.com/fatimatuz zahroh
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep hadir langsung dalam Dialog Interaktif yang digelar DPW PSI Jawa Timur di Empire Palace Surabaya, Sabtu (2/12/2023). 

Kaesang serahkan berkas untuk maju sebagai cawagub Jateng

Kaesang Pangarep ternyata telah mengurus sejumlah dokumen untuk maju sebagai Calon Wakil Gubernur Jateng pada Pilkada 2024 nanti, meski ada putusan MK.

Namun kini Kaesang Pangarep tidak bisa maju mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada serentak 2024.

Lantaran DPR RI batal mengesahkan revisi UU Pilkada dan membuat syarat pencalonan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Salah satu syarat tersebut di antaranya mengenai batas usia paling rendah calon gubernur dan calon wakil gubernur 30 tahun.

Sementara untuk Calon Bupati atau Wali Kota 25 tahun pada saat penetapan.

Dengan adanya aturan tersebut, Ketua Umum PSI yang juga merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tidak bisa maju menjadi calon gubernur atau wakil gubernur.

Menyikapi hal itu, Jokowi tidak banyak berkomentar.

Jokowi merespons singkat soal Kaesang Pangarep mengurus sejumlah dokumen untuk maju sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada Jawa Tengah 2024. 

Ia hanya tertawa dan mengatakan, pertanyaan tersebut sebaiknya ditanyakan kepada Kaesang langsung.

"Tanyakan ke Ketua PSI ya," kata Jokowi usai menghadiri Kongres PAN ke-VI di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Mantan Wali Kota Solo ini juga irit bicara ketika ditanya soal rencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) setelah revisi UU Pilkada dibatalkan oleh DPR RI.

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada," kata Jokowi merespons.

Jokowi mengatakan, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan Pilkada.

"Iya (mengikuti putusan MK)," kata Jokowi.

Baca juga: Aksi Pedagang Asongan Gratiskan Jualannya saat Demo di DPR RI Tuai Rasa Haru, Ramai Didoakan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menghadiri acara pembukaan Kongres ke-6 PAN, Jumat (23/8/2024) malam.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menghadiri acara pembukaan Kongres ke-6 PAN, Jumat (23/8/2024) malam. (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved