Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Politik

Begini Reaksi PDI Perjuangan Soal Penghapusan Presidential Threshold oleh MK: Tunduk dan Patuh

Ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden kini sudah dihapus.

Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah saat ditemui di Kantor PDIP Jatim di Surabaya, Senin (15/7/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden kini sudah dihapus.

Penghapusan ketentuan itu dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan itu dilakukan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dalam aturan sebelumnya, hanya partai politik atau gabungan parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.

Terkait putusan MK ini, DPP PDI Perjuangan pun memberikan reaksinya. 

Lewat Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, partai berlambang banteng bermoncong putih ini mengaku tunduk dan patuh pada putusan MK ini. 

"Bagaimanapun, putusan MK ini bersifat final dan mengikat," tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: Hasil Hitung Cepat Versi DPC PDI Perjuangan Ponorogo, Sugiri-Lisdyarita Unggul

Tak hanya itu, terkait putusan MK itu, MK juga memerintahkan pembentuk undang undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, untuk mengatur dalam UU agar tak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak yang berpotensi merusak hakekat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. 

MK juga memerintahkan agar pembuat undang undang melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tak memiliki kursi di DPR.

"Tentunya, atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, PDI Perjuangan akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi undang undang pemilu antara pemerintah dan DPR," katanya. 

Dia juga melihat, dengan lahirnya putusan MK ini, maka pihaknya akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK lewat mekanisme kerjasama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Dengan mengatur mekanisme kerjasama partai, dengan tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR," paparnya.

Hal terakhir, perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam pertimbangan putusannya juga dapat dilakukan dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalamannya dalam peran publik, pengetahuannya tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritasnya.

Baca juga: Gelar Rakercabsus, PDI Perjuangan Targetkan Risma-Gus Hans Menang 50 Persen di Trenggalek

Dengan begitu, penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek yang bersifat kualitatif yang pihaknya maksudkan itu. 

"Pengujian syarat aspek aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat di lakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved