Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

7 Hal Sepele Bisa Bikin Gagal Pendaftaran CPNS 2024 Sejak Awal, Cek Format Dokumen yang Diunggah

Berikut tersaji informasi pendaftaran CPNS 2024 sejak 20 Agustus hingga 6 September mendatang. 7 hal sepele ini bisa bikin gagal di awal.

Editor: Hefty Suud
Freepik
Ilustrasi CPNS 2024 - Berikut tersaji informasi mengenai pendaftaran CPNS 2024 yang dibuka 20 Agustus hingga 6 September mendatang. 

3. Usia pelamar

Salah satu syarat yang perlu dicermati oleh pelamar CPNS adalah soal usia saat mendaftar.

Meski umumnya syarat usia pelamar yang boleh mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, tetapi biasanya setiap instansi memiliki syarat usia khusus bagi jabatan tertentu.

Misalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengharuskan pelamar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun bagi lulusan SMA yang mendaftar jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I.

Kemenkeu juga mewajibkan pelamar lulusan S1 berusia 20 tahun.

Mengenai persyaratan usia selengkapnya, pelamar bisa melihat surat edaran pengadaan CPNS melalui laman resmi masing-masing kementerian/lembaga.

Ilustrasi penerimaan CPNS 2024.
Ilustrasi penerimaan CPNS 2024. (Via Tribun Medan)

Baca juga: 8 Link Kompres Foto dan PDF untuk Dokumen Pendaftaran CPNS 2024, Gratis Tanpa Install Aplikasi

4. Kualifikasi pendidikan

Penyebab lain gagal seleksi administrasi adalah pendidikan pelamar tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan.

Misalnya, kualifikasi pendidikan dalam formasi S1 Hukum, maka semua peserta yang tidak lulus S1 Hukum otomatis akan tertolak.

Pelamar perlu memperhatikan jenis pendidikan yang boleh dilamar, yaitu vokasi, sarjana, atau bisa keduanya.

Contohnya, syarat pelamar dormasi Ahli Pertama Penyuluh harus S1 Pekerjaan Sosial/S1 Kesejahteraan Sosial, maka lulusan D4 Pekerjaan Sosisal tidak bisa mendaftar.

5. Peserta pernah curang

Pelamar yang terbukti curang atau memanipulasi berkasnya pastinya akan gagal dalam seleksi administrasi.

Dilansir dari KompasTV (14/10/2023), kecurangan dalam tahap awal ini merupakan pelanggaran serius.

Sebab tidak hanya akan tidak lolos seleksi, tetapi juga akan dilarang mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK di tahun-tahun berikutnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved