Sidang Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Eks Kepala Bea Cukai Jogja Jalani Sidang Vonis, Dulu Sempat Flexing Pesawat dan Mobil Mewah
Bermula gemar flexing barang mewah di medsos, Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto benar-benar kena batunya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bermula gemar flexing barang mewah di medsos hingga harta kekayaannya di-spill netizen karena dianggap tak lazim, Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto benar-benar kena batunya.
Kini, Terdakwa Eko Darmanto menjalani sidang vonis yang oleh Hakim Ketua, Tongani, dan anggotanya Manambus Pasaribu dan Lujianto, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (27/8/2024).
Pantauan Tribunjatim.com, sidang dimulai sekitar pukul 10.40 WIB.
Terdakwa Eko Darmanto tampak memakai setelan pakaian yang sama seperti saat menjalani sidang saksi.
Yakni, Terdakwa Eko Darmanto memakai kemeja lengan panjang warna putih, bercelana panjang warna biru muda, dan bersepatu pantofel warna hitam.
Baca juga: Bea Cukai Soroti Erina Gudono Keluar Jet Bawa Dior, Diduga dari Luar Negeri tapi Tak Diperiksa
Hakim Ketua Tongani berpesan agar terdakwa ataupun pihak JPU dapat mengajukan upaya hukum manakala keberatan dengan hasil keputusan vonis yang ditetapkan majelis hakim persidangan.
"Terdakwa melalui PH-nya, dan JPU bisa mengajukan upaya hukum lanjutan," ujar Hakim Tongani sebelum membacakan draf putusan, pada siang itu.
Hingga berita ini dilansir, proses pembacaan draft putusan sidang masih dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua, Tongani, lalu berlanjut pada anggotanya Manambus Pasaribu hingga Lujianto.
Baca juga: Ekspresi eks Kepala Bea Cukai Jogja saat Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Dugaan Gratifikasi Rp37 M
Pembaca dapat menyaksikan jalannya sidang tersebut melalui live report akun Facebook (FB) Tribunjatim.com
Sebelumnya, JPU KPK telah menuntut Terdakwa Eko Darmanto dengan pidana penjara delapan tahun, dan denda setengah miliar atau Rp500 juta, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (13/8/2024).
JPU KPK Luki Dwi Nugroho mengatakan, Terdakwa Eko Darmanto dianggap sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kejar Kendaraan yang Diduga Bawa Rokok Ilegal, 2 Mobil Bea Cukai Kediri Kecelakaan di Tol Jombang
Kemudian, Terdakwa Eko Darmanto juga melanggar UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor. Terdakwa tidak berterus terang memberikan keterangannya di persidangan. Terdakwa menjadi inisiator memperoleh keuntungan dari tindak pidana," ujar Luki saat membacakan amar tuntutannya.
Selain pidana penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta, JPU KPK Luki menambahkan, pihaknya menuntut majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana tambahan.
Pidana tambahan itu adalah menuntut terdakwa membayar pidana pengganti senilai Rp13,18 miliar.
Baca juga: Tanggapan Eks Kepala Bea Cukai Jogja Soal Uang Rp200 Juta Pemberian Pengusaha Rokok
Bila mana, kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.
Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Namun, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan, kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp13,18 miliar, dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini," katanya.
Baca juga: Beri Uang Rp200 Juta ke Eks Kepala Bea Cukai Jogja, Pengusaha Rokok asal Sidoarjo: Alasannya Pinjam
"Subsider pidana penjara pengganti selama 3 tahun, apabila terdakwa tidak membayar pengganti tersebut setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tambahnya.
Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan TPPU dalam jabatannya senilai Rp13 miliar, sejak Kamis (18/4/2024).
Eko Darmanto diduga menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya.
Pasalnya, pada September 2023 tahun lalu, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus yang menyeret Eko.
Hingga akhirnya penyidik berhasil menyita beberapa tas mewah, dan beberapa kendaraan mewah roda dua dan mobil.
Perlu diketahui, penyelidikan KPK bermula saat sosok Eko Darmanto menjadi sorotan publik usai netizen beramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara.
Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik.
KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang.
Alhasil, lembaga antirasuah itu, menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gratifikasi, sebelum TPPU.
Kemudian, dilansir dari situs resmi Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjabat sebagai kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada 25 April 2022.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko pernah menggantikan Guntur Cahyo Purnomo sebagai kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, dan bertugas di sana sejak 6 Januari 2019.
Sementara itu, Eko Darmanto dilaporkan memiliki total kekayaan sebesar Rp 6,72 miliar pada 31 Desember 2021.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip oleh Kompas.com pada tanggal 2 Maret 2023. Angka ini meningkat lebih dari lima kali lipat dari laporan awalnya sejak tahun 2011.
Dalam laporan harta kekayaannya, Eko Darmanto tercatat memiliki sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan deposito.
Namun, terdapat perbedaan antara laporan harta kekayaan yang dilaporkan oleh Eko Darmanto dan nilai harta kekayaannya yang ditemukan oleh KPK.
Berikut rincian harta yang dimiliki Eko Darmanto sebagaimana tercatat di LHKPN.
1) Tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar
2) Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp2,5 miliar
3) Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp10 miliar
4) Transporasi dan mesin Rp2,9 miliar
5) Mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp850 juta
6) Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp600 juta
7) Mobil Chevrolet (bekas) Bell Air tahun 1955, hasil sendiri, senilai Rp200 juta
8) Mobil Toyota Fortuner tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp400 juta
9) Mobil Mazda 2 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp200 juta
10) Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp150 juta
11) Mobil Chevrolet Apache tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp200 juta
12) Mobil Ford (bekas) Bronco tahun 1972, hasil sendiri, senilai Rp150 juta
13) Mobil Jeep Willys tahun 1944, hasil sendiri, senilai Rp150 juta
14) Harta bergerak lainnya senilai Rp100,70 juta
15) Kas dan setara kas senilai Rp238,90 juta
16) Utang senilai Rp9,01 miliar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.